SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Penyidik Satnarkoba Polres Sidrap melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis ganja seberat 2 Kilogram (KG) di Kejari Sidrap, Kamis, 2 November 2023.
Penyerahan tersebut berlangsung di kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman No 204, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, sekitar pukul 13.30 wita.
Tersangka yang diserahkan sebanyak 10 orang yakni MS (27) warga Sidrap, IR (34) warga Manurung Bone, AS (22) warga Sidrap, MB (34) warga Bone, AHP (29) warga Sidrap, AS (35) warga Bone, PR (23) warga Bone dan LJ (31) warga Bone, SS (36), dan SK (31).
Kasi Intel Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo mengatakan, bahwa terhadap 10 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik Polres Sidrap yang diterima langsung Uznul Alim SH dan Rahmat Islami, SH, selaku Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Wan)