ikut bergabung

Alat Bukti Cukup, Kejati Sulsel Tetapkan TY Tersangka Korupsi di PT Surveyor Indonesia


Makassar

Alat Bukti Cukup, Kejati Sulsel Tetapkan TY Tersangka Korupsi di PT Surveyor Indonesia

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 20 orang Saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020.

Sehingga Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel bahwa telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka yaitu TY dan Tim Penyidik Pidsus juga mengusulkan untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka TY.

Pada Rabu 1 November 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menandatangani Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023, kemudian Tim Penyidik Pidsus memeriksakan kesehatan tersangka TY oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.

Baca Juga

Selanjutnya terhadap terrsangka TY dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Sebagaimana telah diinformasikan bahwa Penyidikan perkara dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati SulSel secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak cepat untuk menentukan Tersangka yang bertanggungjawab dalam Tindak Pidana Korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020.

Baca Juga :   Camat Biringkanaya Boyong 6 Lurah Tunaikan Ibadah Umroh 

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka TY sebagai berikut :

Bahwa Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar (bulan Agustus 2018 s.d September 2021) dengan sengaja telah merekayasa 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020 dimana seolah-olah ke empat 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis / bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Perbutan Tersangka TY dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan 3 (tiga) Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS). Serta oknum lainnya. Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut PT. Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke 3 (tiga) Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS) dan selanjutnya uang-uang tersebut tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya, sehingga perbuatan Tersangka TY tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011.

dibaca : 181

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top