MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pengumuman pemenang lelang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar belum diumumkan hingga saat ini.
Padahal Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dalam rapat via zoom yang digelar Selasa (31/10) sudah menagih progres dari Mega proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto masih menunggu keluarnya Legal Opinion (LO) dari aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Danny mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menandantangani SK penetapan pemenang. Dia tidak mau proyek ini
meninggalkan persoalan di kemudian hari.
“Saya punya trauma hukum tersendiri, terutama persoalan SK, hingga saya mau diperiksa dulu semua prosedur yang ada. Saya minta dibuatkan LO sebagai mitigasi untuk kehati-hatian. Semoga dalam waktu tidak lama bisa keluar,” ungkap Danny.
Walaupun belum ada kejelasan kapan LO dari APH diterbitkan, Danny tetap optimistis proyek ini bisa diground breaking Desember mendatang.
“Saya targetkan Desember ground breaking. Masih ada waktu walaupun semakin sempit waktu,” jelas Danny.
Orang nomor satu Makassar itu mengatakan, begitu Legal Opinion keluar, Pemkot Makassar akan langsung tancap menjalankan tahapan yang sudah terencana.
Di antaranya mengumumkan pemenang lelang, kemudian membuat kontrak.PSEL Makassar nantinya akan dilaksanakan menggunakan skema Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), bukan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Jadi pembangunannya full investasi tanpa penyertaan modal dari pemerintah.
Diperkirakan pembangunan PSEL ini akan menghabiskan anggaran Rp2 hingga Rp3 triliun.
Diperkirakan dengan beroperasinya PSEL itu, bisa mensuplay 18 MW listrik. Selain itu, seluruh sampah yang ada di TPA Tamangapa akan dibawa ke PSEL untuk diolah menjadi energi listrik. Dalam 10 tahun PSEL beroperasi, seluruh sampah yang ada di TPA Tamangapa akan habis.
Lahan TPA luasnya sekitar tig hektare yang kosong bisa disulap menjadi ruang terbuka hijau atau untuk pemanfaatan lain sesuai kebutuhan Pemkot Makassar sebagai pemilik aset. Selain itu, setelah digunakan selama 25 tahun oleh investor, PSEL itu nantinya akan menjadi aset Pemkot Makassar.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar menerangkan penerbitan LO sejauh ini terus berproses.
Dia mengatakan, selama 2,5 bulan ini, APH betul-betul.kerja maraton untuk menerbitkan LO tersebut yang saat ini sudah proses finalisasi.
Dia melanjutkan, yang menjadi penekanan pihak Kemenko Marves saat ini adalah kontrak kerja nantinya harus disusun berdasarkan sua dokumen yang ada.
Termasuk memperhitungkan subsidi yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat. Selanjutnya, setelah dilakukan ground breaking, akan dilakukan pengurusan ijin-ijin seperti AMDAL dan sebagainya.
“Yang kerja PSEL kan konsorsium. Jadi ada perusahaan lokal nanti yang akan membantu mengurus perijinan dan kontraknya,” kata Ferdy.
Diperkirakan proses pembangunan PSEL ini akan memakan waktu sekitar dua tahun. Efektif akan beroperasi pada akhir 2025 mendatang. Kehadiran PSEL akan membutuhkan sekitar 150 tenaga kerja yang diprioritaskan tenaga kerja lokal. (rhm)