TAKALAR, UJUNGJARI— Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar berkomitmen melakukan upaya preventif terhadap pelanggaran hukum di tingkat desa. Salah satu upayanya yaitu melalui program Jamila si Jelita (Jaksa milik Takalar siap keliling dan Jaga Takalar).

Jamila si Jelita merupakan inovasi yang digagas oleh Kejari Takalar, sesuai dengan paradigma dari Kejaksaan dalam menegakkan keadilan hukum yang tak hanya diupayakan dengan tindakan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program yang bertujuan untuk menjaga dan memastikan keamanan dari peristiwa hukum inipun telah menyasar 58 desa di enam kecamatan dan akan dilanjutkan ke 28 desa di tiga kecamatan di Kabupaten Takalar. Program inipun mulai populer diperbincangkan dan mendapatkan tanggapan positif dari pemerintah desa dan jajarannya.

Terbaru, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Tenriawaru turun langsung memberikan sosialisasi penerangan hukum di pemerintah desa se-Kecamatan Galesong Selatan (Galsel), Kabupaten Takalar, Kamis (24/10/2023). Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Galsel itupun dihadiri 13 desa se-Kecamatan Galsel beserta jajarannya.

Di hadapan peserta sosialisasi, mantan Kajari Morowali yang hobi olahraga Tennis Lapangan ini, memaparkan pandangan-pandangan hukum terkait permasalah yang sering terjadi di desa. Selain itu, ia juga mempersilahkan para peserta yang mayoritas kepala desa untuk sharing terkait pemasalah hukum di wilayahnya masing-masing.

“Alhamdulillah, sudah 70% desa yang kita datangi untuk sosialisasikan program ini. Insya Allah, kejaksaan berkomitmen melakukan pendekatan humanis dengan sosialisasi dan asistensi sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan administrasi atau perilaku pelanggaran hukum di tingkat desa” ungkap Tenriawaru via WhatsApp, Jumat (27/10/2023).

Sementara itu, salah satu perwakilan kepala desa di Galsel, Aksin Suarso mengaku, pihaknya merasa terbantu dengan program ‘Jamila Si Jelita’. Ia pun menyampaikan dukungannya terhadap pola pendekatan yang dilakukan Kejari Takalar. Menurut Aksin, dengan penerangan hukum atau sosialisasi dan asistensi dari korps Adhyaksa itu, pihak desa tidak lagi was-was atau ragu dalam melakukan aktifitas penggunaan Dana Desa.

“Alhamdulillah, program dari Kejari Takalar ini sangat bermanfaat bagi kami (kepala desa). Karena, melalui penerangan hukum dan sharing langsung dengan pihak kejaksaan, kami bisa lebih tahu mengenai rambu-rambu dari setiap peristiwa hukum yang kemungkinan bisa menjerat pemerintah desa,” ucapnya.

Aksin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Bontokassi ini juga memuji sikap dan keramahan Kajari Takalar beserta jajarannya. Bagi Aksin, komunikasi humanis yang dipertontongkan pihak Kejaksaan adalah suatu bentuk palraktik baik yang patut ditiru.

“Tadi di pertemuan, sempat berkomunikasi dengan Ibu Kajari. Alhamdulillah, beliau bersama rombongan begitu bersahabat dan humanis kepada kami, para kepala desa. Kita lebih enak bicara dan tidak canggung menyampaikan permasalahan kepada kejaksaan,” ujarnya.

Sekadar informasi, program Jamila si Jelita di bawah kepemimpinan perempuan berdarah Bone itu, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum ditingkat desa. Bahkan, dengan terus meningkatkan penerangan hukum, kedepan proses hukum lebih mengedepankan penanganan yang humanis melalui keadilan restoratif (restorative justice).(*)