MAKALE, UJUNGJARI.COM–Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi didampingi Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapenperda) Dr Kristian H P.Lambe, Rabu (25/10) kemarin menerima draf pengusulan Perda Pengakuan Masyarakat Adat Tana Toraja.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Marannu Romba Sombolinggi menyerahkan draf naskah akademik tersebut pada Focus Group Discussion (FGD) di Sekretariat AMAN, Rantelemo, Tana Toraja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Welem mengatakan setelah pengusulan naskah pengakuan masyarakat adat telah dikaji secara akademik para ahli, segera siserahkan kedewan dan menjadi Perda inisiatif dewan.
Menurut dia, Perda Pengakuan Adat penting bagi masyarakat Tana Toraja karena menjadi bagian dari kearipan lokal dan menjadi pembeda dengan daerah lainnya. Kata Welem, adat Toraja juga merupakan bagian dari pariwisata sehingga keberadaannya wajar didukung pengakuan dari pemerintah.
“Luar biasa AMAN sudah memberi perhatian besar, sekaligus mendorong adat dan budaya Toraja memiliki dasar hukum sesuai aturan, dan Ranperda pengakuan masyarakat adat segera masuk Propemperda 2023,” ujar Welem.
Ditambahkan ketua Bapemperda Dr Kristian Lambe, idealnya Perda pengakuan adat disahkan sebelum habis masa tugas anggota dewan periode 2019-2024. Apalagi setelah melalui kajian akademik tinggal selangkah lagi Ranperda pengakuan masyarakat adat diserahkan ke dewan, kemudian dibahas di Pansus.
Kepada media ketua Romba Marannu Sombolinggi menjelaskan, penyerahan naskah akademik Ranperda pengakuan masyarakat adat Tana Toraja merupakan tindak lanjut konsultasi publik 31 Juli 2023 lalu di DPRD Tana Toraja terkait desakan pembentukan perda pengakuan masyarakat adat.
“Kami dari AMAN segera tindaklanjuti keinginan dewan dan hari ini kami wujudkan naskah akademik kami serahkan ke dewan setelah melalui proses kajian matang. Perda Masyarakat Adat langkah penting perkuat hak-hak masyarakat adat, apalagi esensinya melestarikan budaya dan tradisi Toraja,” pungkas Romba. (agus)