MAKASSAR, UJUNGJARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tengah mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Padahal, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sudah lebih dahulu mengusut proyek yang sama.
“Ada laporan dari masyarakat mengenai proyek itu. Penyidik tengah melakukan kajian,” kata salah seorang penyidik Intelijen di Kejati Sulsel, Rabu (25/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, Kejati tidak bisa menolak laporan yang diadukan oleh masyarakat. Itu sebabnya, penyidik menindaklanjuti untuk melakukan penelitian.
“Kami juga akan koordinasi apa bila sudah ada aparat hukum lain yang lebih dahulu mengusut proyek itu,” ujar penyidik tersebut.
Dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Pascasarjana UIN Alauddin lebih dahulu diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel. Polisi telah memeriksa puluhan saksi dan menggandeng ahli konstruksi untuk memeriksa fisik bangunan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat III Tipikor Polda Sulsel, Komisaris Hendrawan seperti yang dilansir www rakyatsulsel.com, menyatakan, ahli kontruksi dilibatkan untuk menilai bangunan berlantai delapan itu sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelum proyek dimulai atau tidak.
Kajian ahli kontruksi juga nantinya akan dijadikan pertimbangan oleh penyidik apakah ada wujud nyata tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pascasarjana UINAM tersebut.
Jika ditemukan ada indikasi korupsi, Hendrawan mengatakan, pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut ke lembaga audit dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keunguan (BPK) untuk ditindaklanjuti berapa kerugian negara yang ditimbulkan.
“Jika ada temuan akan kami teruskan ke BPK,” ujar Hendrawan, beberapa waktu lalu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Pascasarjana UINAM, Iman Budi Santoso menjelaskan, pembangunan gedung tersebut untuk tahapan anggaran 2022 sudah selesai.
“Proses pembangunan sudah selesai untuk tahap anggaran 2022,” kata Iman kepada Rakyat Sulsel, beberapa waktu lalu.
Selama proses pengerjaan gedung berlangsung, Iman juga tak menapik akan adanya temuan dari BPK. Namun menurutnya, temuan tersebut telah diselesaikan dengan cara melakukan pengembalian anggaran.
“Sudah di audit BPK dan inspektorat tidak ada masalah. Memang ada temuan dan sudah dikembalikan (anggarannya),” tutur Iman.
“Kesimpulannya, pekerjaan ini sudah di audit BPK dan Inspektorat Jendral, dan memang tidak ada masalah. Ada pun temuan terkait hal-hal di atas tadi sudah dilakukan pengembalian ke kas negara. Berarti temuannya pun sudah tidak ada masalah,” sambung dia
Iman menerangkan, pengembalian anggaran dilakukan sebab BPK memotong beberapa item pengerjaan dikarenakan vendor yang ditunjuk belum mampu menyediakan materialnya. Selebihnya, mengenai denda dan kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung tersebut.
“Ada beberapa pekerjaan yang dipangkas BPK karena vendor belum mampu menyediakan materialnya. Seperti kabel dari PLN sebesar kurang lebih Rp450 juta, dan material lainnya yang dikawatirkan hilang. Selebihnya denda dan kekurangan volume pekerjaan,” kata dia.
Lebih jauh, Iman menyampaikan, pengerjaan bagian ruangan atau interior Gedung Pascasarjana UINAM tidak seluruhnya masuk dalam kontrak atau RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang telah ditentukan.
Atas dasar itulah Iman menepis soal pemberitaan atau informasi yang menyebut bahwa isi atau bagian dalam gedung tersebut tidak sesuai dengan yang dianggarkan.
Pengerjaan bagian dalam gedung disebut sama sekali tidak masuk dalam kontrak pekerjaan tahun 2022, dan baru akan dikerjakan dengan menggunakan anggaran berikutnya.
“Ada sebagian di dalam (bagian isi gedung) di lantai 5 dan 6 itu ada di RAB kontrak. Selebihnya yang tidak dikerjakan memang belum ada di kontrak dan memang belum dianggarkan. Karena ini menggunakan anggaran BLU (Badan Layanan Umum), untuk usulan anggarannya memang terbatas mengingat mempertimbangkan kesehatan BLU UIN Alauddin,” terang Iman. (*)