MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dihadapan 2.266 Kepala Desa (Kades) SE Sulawesi Selatan (Sulsel), Kajati Sulsel ingatkan untuk jaga desa dari perbuatan korupsi dan jaga netralitas untuk menyukseskan pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Senin 23 Oktober 2023 di Phinisi Ball Room Hotel Claro Makassar saat mengikuti Rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari, Kapolda Sulsel Injen Pol Setyo Boediono Moempoeni Harso, SH,M.Hum, Kabinda Sulsel, Ketua KPU Sulsel, Ketua Bawaslu Sulsel, perwakilan Pangkoops AU, perwakilan Lantamal VI Makassar.

Hadir pula Direktur fasilitasi pemamfaatan dana desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Drs. Luthfy Latif serta Kepala Desa se Sulawesi selatan sebanyak 2.266 orang.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan bahwa “Negara harus memberikan Jaminan proses Pelaksanaan Pemilu diselenggarakan secara bebas, Jujur, & Adil”.

Adapun tugas dan peran Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu dan pemilukada yaitu berperan serta dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu atau Pemilihan.

Kemudian menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, pendampingan logistik pemilu.

Untuk memastikan pelaksanaan pemilu 2024 khusus penanganan Tindak Pidana Pemilu di Tahun 2024 maka dibentuk forum bersama yang disebut Sentra Gakkumdu.

Dimana telah ditugaskan Jaksa pada Sentra Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu dan tindak pidana pemilihan dengan Bawaslu dan kepolisian setempat.

Hal tersebut mengingat hukum acaranya yang sangat singkat sehingga perlu kesepahaman dalam penyelesaian perkara pemilu sehingga tidak perlu terjadi bolak balik.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak melanjutkan bahwa saat ini Jaksa Agung telah mengeluarkan Kebijakan dalam Pengelolaan Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Itu untuk membangun Indonesia dari desa dengan cara merumuskan kebijakan penanganan laporan dan pengaduan, mengoptimalkan rumah restorative justice dengan implementasi keadilan restorative, mengedepankan upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa namun tetap melakukan penegakan hukum terhadap adanya niat jahat dari pelaku (mens rea).

Kemudian melakukan pendampingan hukum serta konsultasi hukum terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan serta pencegahan atas kemungkinan terjadinya kesalahan penyimpangan yang dapat menimbulkan resiko hukum keperdataan maupun tindak pidana korupsi. Mari berkarya dari SulSel untuk Indonesia tutup leo simanjuntak. (*)