GOWA, UJUNGJARI.COM — Selama pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dibuka 20 September hingga 14 Oktober 2023 oleh Pemkab Gowa untuk penerimaan tahun anggaran 2023 tercatat sebanyak 3.041 orang yang mendaftar.
Tiga ribuan pendaftar ini secara rinci adalah 1.719 tenaga guru, 1.188 tenaga kesehatan dan 134 orang tenaga teknis. Dari agenda penerimaan ini, pihak Pemkab Gowa melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) telah melakukan verifikasi administrasi. Hasilnya, untuk 1.719 pelamar PPPK guru semuanya lolos verifikasi administrasi. Sementara untuk tenaga kesehatan yang lulus verifikasi administrasi dari 1.188 pendaftar hanya 1.018 orang saja atau sebanyak 170 orang yang tidak lolos verifikasi. Dan untuk tenaga teknis sebanyak 26 orang tidak lolos verifikasi atau hanya 108 yang lolos dari 134 formasi teknis.
“Untuk formasi PPPK yang dijatahkan untuk Kabupaten Gowa itu sebanyak 811 formasi saja. Formasi-formasi ini dirincikan untuk PPPK guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Juga dibuka formasi khusus untuk kalangan disabilitas. Untuk kebutuhan tersebut, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dinas di Kabupaten Gowa. Kalau soal kebutuhan kita sesuai dengan aturan dari Kemenpan RB. PPPK ini basisnya fungsional. Jadi standar yang dikeluarkan itu kekhususan. Tapi standar umumnya itu D4 atau S1. Karena dia basisnya fungsional jadi tergantung kebutuhan,” kata Zubair.
Diakui Zubair selama proses penerimaan PPPK di Kabupaten Gowa pelaksanaannya berjalan lancar tanpa kendala. Hal itu disebabkan karena proses perekrutannya tidak seperti dulu, tapi sekarang basis online sehingga tidak ada lagi sistem antrian numpuk di kantor BKPSDM dan itu semua sesuai dengan juknis dari KemenPAN-RB.
Sekarang ini sudah memasuki proses lanjutan yakni masa sanggah bagi pendaftar, yang dibuka sejak 19 hingga 23 Oktober 2023.
Dari 196 yang tidak lolos verifikasi administrasi, hanya 102 pendaftar yang menyanggah dan saat ini pihak BKPSDM akan melakukan verifikasi kembali untuk para penyanggah.
“Untuk masa sanggah ini kami beri dua
regulasi. Perihal masa sanggah ini dimana jika kesalahan terjadi pada penyanggah maka tak akan diterima sanggahannya. Sementara jika masalah terjadi pada sistem kami maka sanggahannya akan diterima.
“Ketentuan sanggah itu misalnya kesalahan yang dilakukan oleh bersangkutan itu tidak bisa diterima sanggahannya. Tapi kalau kesalahan ada pada sistem itu bisa diterima sanggahannya,” kata Zubair didampingi Kabid Mutasi Akbar Fauzi Saputra.
Terkait pendaftar disabilitas yang mendapatkan 17 formasi (masing-masing 12 untuk guru dan 5 untuk tenaga teknis) dalam penerimaan PPPK tahun 2023 ini menurut Zubair pendaftarnya hanya satu orang.
Minimnya pendaftar PPPK untuk disabilitas ini menurut Zubair lebih pada kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi yang ada.
kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi yang ada. Sebab tambah Zubair, sosialisai terkait penerimaan PPPK untuk disabilitas ini sangatlah cukup, termasuk dari sosialisasi dari Kementrian PAN-RB serta Kementrian terkait.-