MAKASSAR, UJUNJARI.COM — Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, bersama dengan pendamping hukumnya, Jemmy Nento, berkoordinasi dengan Polsek Tallo.
Menindaklanjuti kasus pengrusakan armada dan pemukulan terhadap personil petugas pemadam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa penganiayaan terjadi saat tim pemadam kebakaran melaksanakan tugas pemadaman di Jalan Pontiku 1 pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, pukul 22.08 Wita.
Pihak Dinas Pemadam Kebakaran Makassar saat ini tengah memastikan bahwa semua langkah hukum yang diperlukan diambil dengan serius.
Pelaku pengrusakan armada pun dikabarkan sudah diamankan oleh Polsek Tallo. Kasus ini dipandang serius karena merusak fasilitas negara yang sangat penting.
Serta tindakan pelaku menghalang-halangi petugas pemadam saat melaksanakan tugas dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.
Dalam penanganan kasus ini, Dinas Pemadam Kebakaran Makassar dan pendamping hukum berharap agar pelaku mendapat sanksi setimpal. Sesuai dengan hukum yang berlaku.
Upaya ini tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi petugas pemadam yang menjadi korban, tetapi juga untuk memberikan pesan bahwa penganiayaan terhadap petugas tidak dapat ditoleransi dan akan ditindaklanjuti secara tegas.
Jemmy Nento, pendamping hukum Dinas Pemadam Kebakaran, menekankan pentingnya perlindungan terhadap fasilitas negara dan perlakuan yang adil terhadap petugas pemadam yang menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi.
Dia menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat hukum untuk memastikan bahwa keadilan dilakukan.
Diharapkan tindakan hukum ini dapat menjadi preseden yang kuat dan memberikan efek jera terhadap siapa pun yang berusaha menghalang-halangi tugas krusial petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas penyelamatan dan pemadaman kebakaran. (**)