Site icon Ujung Jari

Polres Tator Ringkus Dua Komplotan Curanmor

MAKALE, UJUNGJARI.COM– Dua warga Toraja Utara anak dibawa umur inisial GAR (15) warga Sa’dan Tiroallo Toraja Utara, dan MTL (13) warga Tikala, Rantepao, Selasa (18/10) diamankan Satreskrim Polres Tana Toraja di Saruran, Rantepao.

Mereka didug terlibat tindak pidana pencurian motor (curanmor) di dua lokasi berbeda.

Kejadian pertama, Sabtu (7/10)  pelaku diduga menggasak motor Yahama Mio DD 6542 HV, warna merah milik Ariyansah (28) di Tengan, Mengkendek.

Selanjutnya, Rabu (11/10) pelaku kembali diduga menyikat motor Yamaha Mio DP 2607 JW, warna merah, milik Desi Lukas (21) di Pantan Makale.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad S Aidid, mewakili Kapolres, Rabu (18/10) membenarkan kedua pelaku telah diamankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan berupa dua motor Yamaha Mio, kunci obeng, gunting dan Korek api yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Kata Ahmad, di depan penyidik kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa.

Hasil pengembangan seorang rekan pelaku inisial YT (14) juga terlibat aksi pencurian masih buron dalam pengejaran petugas. Pelaku diancam pidana 7 tahun sesuai pasal 363 ayat 2. (agus).

Exit mobile version