GOWA, UJUNGJARI.COM — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyebutkan Kabupaten Gowa sebagai kontributor pajak tertinggi di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng meliputi Jeneponto, Bantaeng, Takalar dan Gowa.
Karena kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dimiliki Pemkab Gowa ini maka KPP Pratama Bantaeng pun memberikan apresiasi tinggi untuk Pemkab Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apresiasi itu disampaikan langsung Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa Yudi Sanjaya ketika berada di Baruga Karaeng Galesong kantor Bupati Gowa saat melakukan sosialisasi pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bendahara SKPD dan Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, Rabu (18/10) kemarin.
Yudi menyebutkan, penerimaan pajak dari Kabupaten Gowa pada 2021 sebesar 51 persen dan pada 2022 sebesar 49,5 persen. Angka capaian ini masih lebih tinggi dari tiga kabupaten lainnya di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng.
“Kabupaten Gowa memang secara perekonomian jauh lebih maju, serta didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang pesat. Mudah-mudahan seterusnya maju dan sukses ke depan, sehingga kesejahteraan masyarakat lebih bisa ditingkatkan lagi,” kata Yudi.
Sosialisasi ini kata Yudi, dilaksanakan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan atau Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi instansi pemerintah. Sehingga perlu diadakan sosialisasi mengenai peraturan ini.
Selain hal tersebut di atas peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah desa yang melakukan pembelanjaan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. Sehingga dapat mendukung gerakan nasional non tunai yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Pada kegiatan sosialisasi itu, Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa Abd Karim Dania mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada bendahara penerimaan di lingkup Pemkab Gowa. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi mengenai mekanisme perpajakan agar para bendahara di SKPD dan desa lebih profesional dan patuh dalam mengelola keuangan dan perpajakan.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja instansi pemerintah dengan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak sebagai penyedia barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah,” jelas Karim.
Karim menambahkan dengan kegiatan sosialisasi ini para bendahara SKPD dan desa dalam melaksanakan perhitungan, pemotongan sampai dalam melakukan penyetoran pajak benar-benar sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak kepada pihak ketiga di akhir tahun.
“Atasnama Pemerintah Kabupaten Gowa, kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Sungguminasa dan seluruh tim yang telah meluangkan waktu untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang kewajiban perpajakan kepada para bendahara pengeluaran SKPD dan desa agar dapat meningkatkan kepatuhan dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak,” kata Karim.
Karim yang juga selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Gowa ini, mengatakan penerimaan sektor pajak memberikan dampak yang sangat besar terhadap pembangunan di Indonesia khususnya di Kabupaten Gowa.
“Pajak penerimaan daerah ini nantinya akan masuk ke dana bagi hasil yang juga akan kembali ke daerah. Maka semakin besar pajak yang kita kumpul dan disetorkan maka semakin besar pula dana bagi hasil yang dikembalikan khususnya untuk pembangunan Kabupaten Gowa,” sebutnya. –