Site icon Ujung Jari

Kejati Sulsel Serahkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pegadaian Rantepao ke JPU

MAKASSAR, UJUNGJARI–Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi penyaluran kredit kreasi, kredit multi guna, kredit usaha rakyat (KUR) pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2019-2022 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (11/10/2023).

Kedua tersangka masing-masing inisial HM selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT. Pegadaian Cabang Rantepao dan inisial WAN selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dalam kasus ini, perbuatan kedua tersangka dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini PT. Pegadaian Cabang Rantepao sebesar Rp1.017.492.450.

“Kedua tersangka ada ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar dan juga di Lapas Wanita Bolangi Kabupaten Gowa,” ucap Soetarmi.

Dari hasil penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel sebelumnya, kata Soetarmi, ditemukan adanya fakta perbuatan melawan hukum yakni dengan sengaja mengajukan kredit fiktif tanpa BPKB, menggunakan BPKB arsip, kredit tanpa prosedural untuk penggunaan pribadi.

Tak hanya itu, lanjut dia, juga ditemukan ada penanganan kredit bermasalah atau penarikan kendaraan, transaksi penyaluran kredit nasabah pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao yang dilakukan kedua tersangka yang mana perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 161 tahun 2019 tentang SOP Pegadaian Kreasi, Peraturan Direksi No. 107 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Pegadaian Multi Guna, Peraturan Direksi No. 82 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pegadaian Kreasi Multi Guna, Peraturan Direksi No. 153 tahun 2021 tentang Pedoman Pegadaian Arrum Ekspres Loan Kredit Usaha Rakyat, Peraturan Direksi No. 71 Tahun 2019 tentang SOP Produk Pegadaian Amanah dan Peraturan Direksi No. 31 Tahun 2018 tentang SOP Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

“Perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana,” Soetarmi menandaskan. (*)

Exit mobile version