MAKASSAR, UJUNGJARI- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi pelaksanaan empat pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT–859/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 17 September 2023, pada empat kegiatan tersebut ditemukan adanya peristiwa pidana yaitu serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak atau perjanjian dengan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar yakni PT. Inovasi Global Solusindo, PT. Cahaya Saksi dan PT. Basista Team Work telah melakukan dugaan penipuan manajerial dan penyembunyian (managerial fraud and concealment) pada pelaksanaan proyek.
Adapun managerial fraud and concealment yang dimaksud, diantaranya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT. Surveyor Indonesia seperti financing, adanya piutang macet, pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional serta kegiatan penggajian personil fiktif untuk keperluan operasional.
Akibat perbuatan oknum pegawai PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak atau perjanjian dengan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tersebut, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp20.000.000.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan jika kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan nantinya, kata dia, penyidik kembali melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut, membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana keterkaitan dengan timbulnya kerugian keuangan negara.
Ia menyebutkan, perbuatan oknum cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama-sama dengan beberapa pegawai PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta pihak-pihak yang menjalin kontrak atau perjanjian dengan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar telah mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Selanjutnya Pasal Subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Kita tentu sampaikan setiap perkembangan hasil penyidikan nantinya,” Soetarmi menandaskan. (*)