ikut bergabung

Perda Pengelolaan Sampah di Makassar Harus Melibatkan Masyarakat


Berita

Perda Pengelolaan Sampah di Makassar Harus Melibatkan Masyarakat

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Perda pengelolaan sampah telah disahkan sejak tahun 2011 namun belum banyak dipahami oleh masyarakat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Yeni Rahman mengatakan Perda Pengelolaan Sampah sejak disahkan 10 tahun yang lalu, ternyata masih banyak warga yang belum memahami substansi isi dari Perda tersebut.

Akibatnya, persampahan di Makassar tidak terkelola dengan baik oleh karena ketidakmampuan masyarakat untuk mengambil peran dan tanggung jawab.

“Sampah ini menjadi tanggung jawab bersama, warga harus paham apa tugas dan tanggung jawabnya di dalam pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Perda ini,”jelas legislator PKS ini, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) angkatan IX Tahun Anggaran 2023, Rabu (11/10) di Hotel Golden Jalan Sultan Hasanuddin Makassar.

Kepala Dinas DLH Makassar, Ferdy Mochtar mengungkapkan, ada tiga jenis sampah yang jika dikelola dengan baik, bisa menambah pendapatan ke untuk daerah.

“Sampah rumah tangga misalnya, atau yang sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik,” katanya.

Dijelaskannya, pengelolaan sampah sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan menjadi lebih baik, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Tidak hanya itu, Ferdy Mochtar meminta kepada masyarakat agar proaktif melapor jika menemukan terdapat aktivitas usaha yang tidak mengelola sampahnya dengan baik, hingga merusak lingkungan.

“Misalnya usaha salon atau bengkel. Jika rambutnya dibuang ke got lalu tersumbat atau oli bekas dibuang ke saluran air, itu bisa mencemari lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga :   Unpacti Makassar Wisuda 242 Alumni dan Sudah Hasilkan 10 Ribu Sarjana

Sementara, Pemerhati Lingkungan Anis Kurniawan memberi koreksi terkait Perda ini yang seharusnya sudah dilakukan revisi, sebab tidak lagi mengikuti perubahan dan perkembangan yang ada.

“Pemerintah perlu merevisi Perda ini, sebab sudah usang dan sudah 15 tahun. Ada yang perlu direkomendasikan/usulkan untuk revisi yang sifatnya teknis untuk didorong,” katanya.

Ia mengungkapkan, persoalan sampah telah menjadi masalah global yang harus disikapi serius. Hanya saja hingga kini pemerintah belum memiliki perhatian yang baik bagaimana menangani masalah sampah di Makassar. (rh)

dibaca : 85



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top