GOWA, UJUNGJARI.COM — Transaksi digital atau non tunai merupakan salah satu bentuk percepatan pelayanan kepada masyarakat. Manfaatnya ada tiga yakni proses cepat, fleksibel serta transparan.
Keunggulan pembayaran digital yakni proses cepat karena tidak usah menunggu uang kembalian dari uang tunai yang dibelanjakan, efisien dan tidak makan waktu.
Fleksibel karena pembayaran bisa dilakukan kapan dan dimana saja yang penting ada ponsel dan jaringan internet. Tidak usah repot ke bank atau ke ATM.
Dan transparan, karena proses pembayaran digital terhubung dengan email pengguna yang dapat melakukan tracking secara otomatis terhadap aktivitas transaksi yang dilakukan.
“Ada beberapa manfaat pembayaran digital yakni prosesnya cepat, fleksibel dan transparan. Karena itulah kita berharap sistem pembayaran digital inilah yang diharapkan dilakukan masyarakat,” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat membuka rapat koordinasi digitalisasi retribusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa di Baruga Pattingaloang kantor Pemkab Gowa, Senin (9/10/2023).
Sisi lainnya, lanjut Bupati, masyarakat tidak perlu lagi membawa uang tunai banyak-banyak. Sebab pembayarannya bisa secara nontunai. Sisa buka ponsel dan klik akses pembayaran yang disukai seperti Qris, Mobile Banking, Virtual Account, Tokopedia, Shopee, Dana, Ovo dan lainnya.
Rapat koordinasi digitalisasi retribusi yang dihadiri seluruh pimpinan SKPD pengelola PAD dan Camat ini dilakukan untuk menjalin komitmen para pengelola PAD (pendapatan asli daerah) untuk meningkatkan penggunaan layanan digital khususnya jenis transaksi Qris dan Mobile Banking, Virtual Account serta jenis transaksi lainnya pada sektor penerimaan retribusi daerah.
“Kita harus optimalkan sosialiasi dan terus sosialisasikan manfaat melakukan transaksi digital ini kepada seluruh masyarakat. Karena itu, saya minta khususnya kepada para pimpinan SKPD pengelola pajak dan retribusi agar terus menerus memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha maupun masyarakat luas agar beralih ke transaksi digital. Ini adalah salah satu model percepatan pelayanan,” kata Bupati Gowa yang hadir bersama Wakil Bupati Abdul Rauf Malaganni.
Dalam kesempatan rakor tersebut, Kepala Bapenda Gowa Indra Wahyudi Yusuf juga menjelaskan sistem transaksi digital pada pelaku usaha, pajak dan retribusi telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019.
Kendati begitu, hal ini pun dianggap masih perlu didorong agar upaya digitalisasi pada sistem transaksi bisa terlaksana lebih baik lagi.
“Di zaman digital saat ini kita memang harus melakukan berbagai perubahan dalam melakukan percepatan pelayanan. Salah satunya adalah mendorong sistem pembayaran retribusi dan penyetoran pajak dengan sistem digital ini, apalagi transaksi digital ini sudah ditetapkan dalam Perbup Gowa Nomor 35 tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara online,” kata Indra.
Indra pun berharap, tahun ini sudah banyak pemilik resto, hotel, rumah makan, notaris dan camat yang membayar atau melakukan penyetoran retribusi dan pajak dengan sistem online.
Dia mengatakan, sistem transaksi online di Gowa ini perlu dimaksimalkan sebab, Kabupaten Gowa dinilai menjadi daerah metro kedua setelah Makassar yang saat ini menjadi target pengembangan investasi dan ekonomi dan masuk dalam target program nasional Mamminasata. Target program nasional ini tentu menuntut Kabupaten Gowa untuk lebih smart dalam hal transaksi ekonomi melalui digitalisasi. (sar)