TAKALAR, UJUNGJARI–Komisi III (tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Takalar melaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari yang lalu melalui Ketua fraksi PAN sekaligus wakil ketua komisi III Pahriadi telah menyoroti dengan mempertanyakan kondisi dan pelayanan di dua Rumah Sakit di Galesong Utara.

Pahriadi saat di konfirmasi melalui via Whatsapp, Minggu malam 8/10/23. Ia menyampaikan, Dalam RDP dengan Dinas Kesehatan kami menyoroti progres kemajuan pekerjaan pembangunan dan kondisi alat kesehatan yang belum terpasang di RSUD Galesong dan mempertanyakan pula kondisi pelayanan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) St. Zaenab yang dianggap belum maksimal dalam pelayanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan dan progres pembangunan Rumah Sakit Internasional sekarang berubah nama RSUD Galesong”, Ujar Pahriadi

Pahriadi atau Adi sapaan Akrabnya, Ia Memberikan saran untuk lebih Memaksimalkan Pelayanan Kesehatan RSKIA St. Zaenab, “maka sebaiknya digabung ke RSUD Galesong Utara, dan tentunya tetap mengacu pada Regulasi yang berlaku dan melakukan koordinasi dengan Kementrian Terkait”

Lanjut Adi, ¹Adapun Pertimbangan terkait RSKIA St. Zaenab yang digabung Ke RSUD Galesong Utara dikarnakan jarak antara RSUD Galesong Utara dan RSKIA St. Zaenab cukup berdekatan dan peralatan RSUD bisa digunakan untuk Kebutuhan Pelayanan RSKIA St. Zaenab, Ungkapnya.

Lebih lanjut Adi, Sementara kondisi pelayanan RSKIA St Zaenab telah mengakui bahwa belum menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan maka dari itu pihaknya mengkoordinasikan registrasi ke BPJS Kesehatan.

Ternyata hanya melayani Pasien Dalam sebulan itu bisa dihitung jari, “Hal ini disebabkan karena belum adanya bentuk kerja sama dengan pihak BPJS sehingga masyarakat lebih memilih ke Rumah sakit yang menerima BPJS”Ungkap Pahriadi

Selain itu RSKIA St. Zaenab belum layak atau secara maksimal belum dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat disebabkan karena peralatan medis belum lengkap serta ruangan kamar operasi yang belum ada sehingga belum bisa melakukan tindakan-tindakan medis yang spesifik tapi tentunya mengacu pada regulasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait, Tutup Polisiti PAN. (*)