GOWA, UJUNGJARI.COM — Kepala desa harus tahu bagaimana cara terbaik mengelola keuangan desa. Hal itu harus dipahami seorang kepala desa agar dalam mengelola anggaran desa dan lainnya dapat dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang.

Hal itu dikatakan Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa Andy Aziz Peter saat menyampaikan materi pengawasan kepada 121 kepala desa se Gowa yang mengikuti
Pelatihan pengawasan pengelolaan keuangan desa yang digelar di Arthama Hotel Makassar, Jum’at (6/10) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelatihan ini dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman para aparatur desa, kecamatan dan pengawas internal pemerintah, hingga auditor terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.

Andy Aziz mengatakan, pengelolaan keuangan desa saat ini sudah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Harapannya, dengan adanya pelatihan ini para kepala desa mampu mengelola dana desa dengan mengacu pada aturan yang sudah ada.

“Kita berharap semoga pelaksanaan pelatihan pengelolaan dana desa ini dapat dilakukan rutin setiap tahun yang tentunya menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan penegak hukum dalam hal ini Satreskrim Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa. Kita berharap tidak ada lagi reshuffle yang berdampak hukum kedepannya kepada para kepala desa,” kata Andy Azis.

Pelatihan ini juga sekaligus menghimpun masukan untuk mematangkan strategis pengawasan desa yang lebih represif ke depan.

Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa Abdul Karim Dania usai membuka resmi pelatihan tersebut mengatakan, perlunya peningkatan kapasitas pemerintah dan masyarakat desa dalam mendayagunakan sumber daya yang dimiliki oleh desa, salah satunya sumber daya keuangan yang jumlahnya meningkat setiap tahun.

Hasil pemeriksaan BPK RI atas Kinerja Dana Desa tahun 2019 merekomendasikan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Camat harus siap melaksanakan pengawasan secara berkala pada pengelolaan keuangan desa.

“Hal ini menunjukkan peran Camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD yang paling dekat dengan desa maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh peraturan pemerintah dan Mendagri untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa maupun keuangan desa,” jelas Karim Dania yang juga adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa ini.

Karim mengatakan, sebagai pembina idealnya sumber daya masyarakat (SDM) kecamatan perlu memahami secara teknis tentang administrasi keuangan, perpajakan, pengadaan barang dan jasa di desa.

“Untuk APIP sebagaimana diketahui bahwa APIP memiliki peran strategis dalam memperkuat efektivitas sistem pengendalian intern guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel,” kata Karim.

Saking pentingnya kegiatan ini maka Karim meminta 121 kepala desa yang mengikuti pelatihan bersungguh-sungguh serta dapat mengaplikasikan ilmu tata kelola keuangan desa dengan baik. –