ikut bergabung

Fatma Wahyudin Minta Warga Pahami Retribusi Perizinan Tertentu

Politik

Fatma Wahyudin Minta Warga Pahami Retribusi Perizinan Tertentu

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM– Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin berharap peraturan daerah di Kota Makassar terkait retribusi perizinan yang disahkan pada tahun 2018 bisa kembali direvisi.

Agar, kata Fatma, peraturan daerah (Perda) tersebut berkesinambungan dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.

Hal itu disampaikan Fatma saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Aston Makassar, Sabtu (7/10/2023).

“Perda ini sejak awal diinisiasi oleh pemerintah kota Makassar dan cukup lama dibuat ada kurang lebih enam bulan baru bisa disahkan,” ujarnya.

Menurutnya, Perda tersebut dibuat oleh legislatif dan eksekutif agar masyarakat mengetahui kewajiban dalam mengurus izin di kota Makassar.

“Tujuannya juga agar bisa mendorong peningkatan peningkatan asli daerah atau PAD kita di Kota Makassar,” terang Legislator Partai Demokrat ini.

Meski demikian, Fatma menilai bahwa Perda ini sudah perlu direvisi kembali agar bisa terintegrasi dengan aturan pemerintah pusat.

“Saya melihat perda ini sudah perlu direvisi karena di dalamnya sudah tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat saat ini. Apalagi kemarin DPRD Makassar telah menyetujui usulan Ranperda pajak dan retribusi Daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Makassar, Andi Indrawaty menjelaskan dalam Perda retribusi perizinan ini terbagi dalam berbagai jenis.

“Ada retribusi mendirikan bangunan, tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan dan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :   Saat Sertijab, Basmin Tegaskan akan Laksanakan Pemerintahan Tanpa Sentimen

Dalam perubahan Perda yang awalnya nomor 5 tahun 2012, kata dia, adalah retribusi izin usaha perikanan sudah tidak ada lagi dalam aturan pemerintah daerah.

“Ini sudah dihilangkan karena kewenangannya sudah diambil oleh pemerintah pusat, makanya ada pengurangan dan penambahan dalam Perda ini,” jelasnya.

“Begitu juga retribusi izin gangguan yang sudah dihapus berdasarkan Permendagri tentang pencabutan pedoman izin gangguan di daerah,” tambahnya.

Kabid Kebijakan Advokasi Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Makassar, Firman Wahab menambahkan retribusi terbagi dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi sangat berbeda dengan pajak, kalau retribusi itu bisa dirasakan manfaatnya langsung, sedangkan pajak merupakan kewajiban dari masyarakat pembayar pajak kepada pemerintah,” terangnya.

dibaca : 49

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Politik


Populer Minggu ini

Arsip

To Top