GOWA, UJUNGJARI.COM — Tenaga honorer yang ada di Kabupaten Gowa saat ini sebanyak 5.904 orang. Mereka terdiri dari 449 tenaga honorer kategori II (THK-2) dan 5.455 orang adalah non ASN. Para honorer atau pegawai non ASN ini adalah yang telah masuk dalam data base BKN setelah mengikuti pendataan tahun 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Gowa Zubair Usman pun mengatakan sesuai aturannya, tidak ada lagi penambahan tenaga honorer baru selain 5.904 orang ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait tenaga honorer ini, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pun minta agar lebih meningkatkan kinerjanya. Alasan Adnan meminta demikian, karena tenaga honorer non ASN ini tidak jadi dihapus dan tidak akan diberhentikan sebagaimana wacana yang berkembang sebelumnya bahwa pada November 2023 masa kerja honorer akan diberhentikan secara massal.
“Sekarang ke- 5.904 honorer yang ada sekarang ini di Gowa harus lebih meningkatkan kerjanya saja dan tidak usah resah lagi sebab tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer atau non ASN setelah RUU ASN telah disahkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI pada Selasa 3 Oktober lalu. Jadi tidak usah resah lagi, bekerja saja yang baik, ” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyampaikan kabar gembira itu dihadapan para pegawai lingkup Pemkab Gowa, saat menghadiri PQJI (Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah) di Masjid Agung Syekh Yusuf, Jumat (6/10) pagi.
Disebutkan Adnan, RUU atau rancangan undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan pada sidang paripurna DPR RI dan itu kabar terbaik bagi para tenaga honorer non ASN di Indonesia termasuk di Kabupaten Gowa.
“Alhamdulillah, sekarang para honorer kita di Gowa ini sudah bisa lega karena pemerintah pusat telah mensahkan. Kepada seluruh honorer yang telah didata pada tahun 2022 lalu dan terdaftar dalam data base BKN silahkan kembali bekerja yang baik sesuai dengan tugas di instansi masing-masing. Tidak usah lagi was-was,” tandas Adnan.
Hanya saja kata Adnan, para honorer ini harus bisa meningkatkan kualitas dan mengikuti perkembangan zaman yang ada. “Jika ada yang gaptek harus belajar teknologi karena ini zamannya digitalisasi,” imbau Bupati Gowa.
Sekaitan itu, Adnan pun menegaskan dan mengingatkan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa agar tidak lagi melakukan penambahan tenaga honorer atau non ASN karena pada pendataan lalu terdapat surat pertanggungjawaban mutlak yang telah ditandatangani terkait data yang ada.
“Surat pertanggungjawaban mutlak artinya tidak boleh lagi menambah honorer apalagi mengeluarkan SK dinas, jika ada maka tentu ada konsekuensi hukum didalamnya, tapi saya minta non ASN yang sekarang bisa ditingkatkan kualitas SDMnya,” tegas Adnan didampingi Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, Pj Sekkab Gowa Abd Karim Dania dan Dandim 1409 Gowa Letkol Inf Muh Isnaeni Natsir.
Tentang honorer tidak jadi diberhentikan membuat sejumlah pegawai non ASN di Gowa mendadak heboh teriak gembira. Salah satu yang berekspresi gembira bukan kepalang adalah Afrilia Cahaya Putri. Pegawai non ASN di Dinas Kominfo SP Gowa ini, mengaku sempat resah akibat wacana honorer dan non ASN akan dihapuskan.
“Alhamdulillah, saya sangat bahagia sekali. Saya kembali dapatkan kesempatan itu dan saya tentu akan lebih giat bekerja lagi, ” kata Afrilia. –