GOWA, UJUNGJARI.COM — Masa perbaikan atau masa pencermatan pengajuan bakal calon legislatif untuk rancangan DCT (daftar calon tetap) di KPU Gowa, sudah selesai per Selasa (3/10) malam.

Ada 16 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Gowa telah masing-masing menyerahkan dokumen perbaikan rancangan DCT itu kepada KPU Gowa. Dan partai paling akhir menyerahkan data perbaikan bacalegnya adalah Partai Ummat sekira pukul 22.00 Wita, dua Parpol sebelumnya pada pukul 20.00 dan 21.00 Wita adalah PDIP dan PSI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosesi penyerahan rancangan DCT masing-masing Parpol itu disaksikan langsung pihak Bawaslu Gowa. Kehadiran pihak Bawaslu ini sebagai bentuk pengawasan dalam proses penyerahan pencermatan dimana yang melakukan penyerahan harus pihak yang memenuhi syarat. Mereka yang bersyarat menyerahkan rancangan pencermatan dari Parpol itu adalah ketua partai, sekretaris dan LO (Liaison Officer) atau naradamping atau penghubung partai.

Seperti dikatakan anggota Bawaslu Gowa Muhtar Muis yang juga Kordiv Pengembangan SDM Bawaslu Gowa disela menghadiri prosesi penyerahan pengajuan calon di masa pencermatan rancangan DCT Pemilu 2024 di kantor KPU Gowa, Selasa (3/10) malam, proses penyerahan pengajuan calon untuk DCT ini hanya wajib dilakukan oleh pihak Parpol yang dianggap memenuhi syarat yakni ketua partai, sekretaris partai dan LO.

“Iya proses penyerahan pengajuan calon di masa pencermatan atau perbaikan rancangan DCT dari masing-masing partai politik hanya boleh dilakukan oleh tiga orang yakni ketua partai, sekretaris partai dan LO partai. Selain ketiga unsur ini maka dianggap tidak bersyarat. Hal itu sesuai aturan yang berlaku. Jadi kalau hanya pengurus biasa yang bawa berkas perbaikan itu ke KPU maka dianggap tidak bersyarat. Dan jika itu kami (Bawaslu) dapati maka bisa menjadi catatan untuk kami tindak lanjuti, ” jelas Muhtar Muis kepada media.

Dari hasil pantauan media ini pada hari terakhir pengajuan perbaikan rancangan DCT itu, diketahui ada sekitar tujuh Parpol yang merombak daftar bacalegnya. Sementara Parpol lainnya hanya menambah atau memperbaiki penulisan titel bacaleg saja.

Salah satu Parpol yang merombak bacalegnya adalah Partai Gelora. Partai Gelora ini mengganti satu orang bacalegnya untuk Dapil 5 Gowa (Bontonompo dan Bontonompo Selatan) yakni Safaruddin. Safaruddin ini digantikan posisinya dalam daftar rancangan DCT dari Partai Gelora oleh Ibnul Fahreza berdasarkan pengusulan partainya.

Konon penggantian nama caleg Partai Gelora itu karena hal teknis. Hingga kini terkait caleg yang diganti tersebut belum diketahui pasti alasan penggantiannya oleh partai bersangkutan.

Sementara itu, salah seorang LO dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni Mustafa yang dimintai komentarnya terkait penyerahan perbaikan daftar bacaleg berlambang ka’bah ini mengatakan, khusus PPP semua bacalegnya tetap, tidak ada yang diganti.

“Yang kami lakukan hanya menambahkan titel atau gelar bacaleg saja. Untuk penggantian bacaleg tidak ada. Jadi yang ada di DCS itu saja yang masuk di DCT, ” kata Mustafa.

Terkait prosesi penyerahan pengajuan pencermatan rancangan DCT ini, Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Gowa Nursalam Samad yang dikonfirmasi mengatakan dari 16 Parpol peserta Pemilu 2024 di Gowa ada 7 Parpol yang mengajukan penggantian bacaleg di masa pencermatan DCT ini.

Pengajuan penggantian bacaleg ini kata Nursalam selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen (bacaleg pengganti) yang diajukan.

“Tapi untuk penggantian, itu menjadi kewenangan Parpol bersangkutan meskipun yang diganti telah memenuhi syarat di DCS, ” kata Nursalam.

Tujuh Parpol yang mengganti sejumlah bacalegnya adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Gelora, PAN, Partai Demokrat dan Partai Ummat. Dalam proses pengajuan pencermatan ini, KPU akan melakukan proses verifikasi.

“Jadi saat ini teman-teman di KPU masih tahap rekap dan untuk proses verifikasi administrasinya itu by Silon (sistem informasi pencalonan). Masa verifikasi atau masa penyusunan dan penetapan DCT berlangsung hingga 3 November 2023. Hasil penetapan DCT itu akan diumumkan resmi pada 4 November 2023. Aturan ini berdasarkan PKPU No 10 tahun 2023,” jelas Nursalam.-