BARRU, UJUNGJARI— Saat memimpin rapat koordinasi dengan seluruh Kepala OPD di ruang rapat Bupati lantai 5 gedung MPP, Kamis (5/10). Bupati Barru Suardi Saleh secara khusus meminta kepada pimpinan OPD untuk membuat perencanaan program secara matang.
Pimpinan OPD tidak boleh beralasan bahwa program tidak terlaksana dengan tepat waktu karena alasan waktu yang tidak cukup.
Bupati Suardi Saleh menyampaikan arahannya agar kegiatan semua OPD diperhatikan untuk penyelesaiannya apalagi yang berupa kegiatan fisik sebelum masuk musim hujan.
“Jangan lagi ada program yang tidak dilaksanakan dengan alasan waktu yang tidak cukup. Semua pekerjaan harus direncanakan dengan matang agar hasilnya bagus dan tepat sasaran,” ujar Suardi.
Lebih lanjut Bupati juga perintahkan agar semua yang terlibat dalam pekerjaan baik yang berupa fisik atau pekerjaannya lainnya, Pengguna Anggaran atau Kepala OPD harus terjun langsung ke lapangan untuk mengecek kemajuan setiap pekerjaan.
Suardi juga menambahkan, kepada Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) dan instansi terkait agar intens menyampaikan informasi kepada masyarakat kita terkait bahaya kebakaran juga selalu siap siaga dalam menangani jika terjadi musibah kebakaran.
Diakhir rakor ini, Bupati kembali mengingatkan kepada seluruh peserta rapat agar memperhatikan informasi yang ada di media salah satunya di WhatsApp Group (WAG) Kab. Barru, di WAG tersebut banyak diskusi masyarakat kita.
“Jika ada diskusi berkembang yang berkaitan dengan pemerintahan atau yang berkaitan dengan program kita, segera dijawab, jangan biarkan masyarakat kita merasa tidak diperhatikan silahkan dijawab sesuai tupoksinya,” urainya.
Bupati.mengingatkan bahwa di era keterbukaan informasi sekarang ini tidak boleh lagi kita tidak memperhatikan informasi media, termasuk media sosial, karena kadang muncul ide-ide cemerlang dari masyarakat kita, begitu juga yang berupa kritikan, masukan dan hal lainnya.
Tapi lanjut dia, yang lebih penting dalam bermedia sosial adalah menjadi contoh di tengah masyarakat kita, dahulukan adat kebiasaan kita sebagai orang Bugis/Makassar yaitu, Sipakatau, Sipakainge, Sipakalebbi.
Suardi juga mengatakan, dalam bermedia sosial, kita juga diatur oleh Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah Undang-Undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
“Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya termasuk dalam bermedia sosial. Jangan sampai menghasut, memfitnah, atau mencemarkan nama baik sesorang, itu bisa menyebabkan kita terjerat Undang-Undang diatas,” pungkasnya.( Udi)