GOWA, UJUNGJARI.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras terlibat ataupun masuk ke ranah politik praktis pada kontestasi Pemilu maupun Pilkada 2024 mendatang. Penekanan terhadap netralitas ASN ini sudah ditegaskan sejak masa tahapan Pemilu berjalan di 2023 ini.

Aktivitas para ASN pun kini tak terlepas dari pantauan Bawaslu sejak keluarnya
Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrat, Mentari Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, Nomor 30 tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan itu tidak hanya pada keseharian ASN di lingkup kerja dan lingkup masyarakat tapi juga di media-media sosial lainnya. Salah satu seruan larangan itu adalah ASN dilarang keras me-like dan mengomentari postingan atau akun para caleg di medsos atau di mana saja.

ASN tidak dibolehkan memposting caleg atau bahkan menautkan dan mengshare postingan caleg atau partai politik atau tim pemenangan caleg. Sekaitan seruan netralitas ASN tersebut, Bawaslu termasuk Bawaslu Gowa melalui Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) kini mulai aktif mensosialisasikan ke masyarakat khususnya ASN terkait larangan tersebut.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto Avol yang dikonfirmasi BKM, Selasa (3/10) malam menjelaskan bahwa netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada menjadi aturan penting yang harus ditaati seluruh ASN di Indonesia termasuk di Kabupaten Gowa.

“Perlu diperhatikan para ASN bahwa ada beberapa hal yang harus diketahui dan dipahami para ASN di masa kampanye dan non kampanye caleg di Pemilu maupun Pilkada yakni pertama, Ketika caleg memposting diakunnya baik berupa foto, visi misi, simbol partai, nomor urut, maka ASN dilarang me-like-nya. Kedua, ASN dilarang memposting caleg diakunnya atau ASN memposting di akun caleg berupa foto, visi misi, simbol partai, nomor urut caleg dan atau menyeru, mengajak untuk memilih, maka itu juga dilarang. Ketiga, ketika publik atau masyarakat umum memposting caleg (seperti pada ketentuan No 2 diatas) lalu menautkannya pada ASN, kemudian ASN me-like-nya, merepostnya, maka itu dilarang. Batasan dan hak ASN, hanya diperbolehkan mendengarkan atau mengetahui visi misi calon dan menentukan hak pilihnya di bilik suara, ” jelas Juanto.

Juanto juga menegaskan, ASN dilarang melakukan kampanye dan atau melakukan tindakan atau perbuatan yang menguntungkan atau merugikan calon peserta Pemilu.

“Apa yang saya jelaskan itu diharapkan para ASN mengetahui dan memahaminya. Inilah bentuk upaya pencegahan yang Bawaslu lakukan agar diketahui oleh para ASN, ” kata Juanto.

Ditanya jika dalam satu postingan caleg atau umum yang mengandung unsur kampanye caleg namun tetiba ada wajah ASN yang tertangkap kamera dalam foto itu sedang melintas semisal lokasi di jalanan sehingga seolah-olah ASN itu bersama dengan caleg, Juanto pun menjelaskan bahwa keberadaan ASN dalam foto caleg itu belum bisa dikategorikan pelanggaran.

“Harus memenuhi unsur, makanya kita butuh klarifikasi, penelusuran, pembuktian dan ada pelapor. Kita harus pahami bahwa Deliknya ASN. Artinya, ASN sebagai subyek hukumnya. Selain itu tidak termasuk. Contoh kasus di Gowa yang selama ini terjerat itu karena mereka (ASN) memang sengaja melakukannya. Ada juga, hanya ditautkan tapi tidak me-like, maka itu tidak termasuk. Namun tetap perlu kehati-hatian. Sebab jika ada yang melaporkan, maka tentu Bawaslu tidak bisa menolak untuk memprosesnya. Dan itu akan tetap diproses sampai pada putusan pembuktian. Makanya kami imbau para ASN untuk berhati-hati jangan sampai terseret. Sebab walaupun sebenarnya tidak terbukti dan bebas tapi yang bersangkutan menjalani prosesnya maka intinya ASN tetap dibikin susah karena harus menjalani prosesnya. Jadi kalau tidak mau dibikin susah dalam proses pemeriksaan dan sebagainya maka ASN harus taati aturan netralitas, ” papar Juanto.

Juanto pun meminta seluruh Panwascam maupun PKD untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran netralitas ASN baik di lingkungan masyarakat maupun di media sosial.

Sementara itu, Yusnaeni, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasimengatakan, untuk saat ini belum ada pelanggaran ASN yang berproses di Bawaslu terkait pelanggaran netralitas di Medsos berupa like, komentar atau postingan keberpihakan.

“Memang sudah ada laporan Panwascam ada ASN yang melakukan hal itu tapi untuk tahap awal kami masih tahap peneguran dengan meminta agar ASN tersebut menghapus postingannya tersebut agar tidak terjerat pelanggaran. Dalam hal ini kami tetap mendahulukan langkah pencegahan dan komunikasi secara persuasif. Jika perbuatan ASN berulang dengan tetap me-like dan komentar di akun caleg dan mengandung keberpihakannya terhadap kontestan Pemilu barulah diproses pelanggarannya dengan melibatkan Sentra Gakkumdu, ” jelas Yusnaeni. –