MAKALE, UJUNGJARI.COM Kelurga terpidana kasus pembebasan lahan bandara Buntu Kuni, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja, Enos Karoma, Senin (2/10) membayar denda subsidair kurungan dua bulan ke Kejari Tana Toraja.

Kejari Erianto L Paundanan menerima pembayaran denda dari keluarga terpidana didampingi Kasi Pidsus Salman Santoso Tandisau SH, dan Moh Aldi S, SH serta Kasubsi Penyidikan di ruang loby Kejari Tana Toraja. Pasca diterima Kejarim uang denda langsung disetor Kasi Pidsus ke bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari Erianto mengatakan pihaknya menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp50 juta. Menurut dia, pembayaran uang denda subsidair dua bulan ke kas negara bentuk itikad baik dari keluarga terpidana.

“Terima kasih atas atensi keluarga terpidana sudah patuh dan taat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung,” singkat Erianto.

Diwartakan media ini sebelumnya ketua tim 9 pembabasan lahan bandara Buntu Kuni, Mengkendek, Tana Toraja Enos Karoma dieksekusi Kejari Tana Toraja, Kamis (3/8) lalu sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2123 K/Pid.Sus/2023 divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Sebelumnya putusan PN Tipikor Makassar 8 September 2022 menjatuhkan vonis bebas terdakwa, namun putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA) setelah JPU menempuh upaya kasasi.

Pembangunan Bandara Buntu Kunik Mengkendek, Tana Toraja tahun anggaran 2011-2022 memang bersoal pada pembebasan lahan. Hasil laporan audit BPKP proyek pembebasan lahan bandara terjadi kerugian keuangan negara Rp7,3 Milyar (agus).