ikut bergabung

PELEDAK Laporkan Dugaan Korupsi Dana BUMDES Bontoparang ke Kejati Sulsel


Hukum

PELEDAK Laporkan Dugaan Korupsi Dana BUMDES Bontoparang ke Kejati Sulsel

TAKALAR,  UJUNGJARI–Aktivis Antikorupsi dari Lembaga PELEDAK Sulsel, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bontoparang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar,  tahun anggaran 2017 hingga 2020, ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin (2/10/2023).

“Kami sudah melaporkan secara resmi. Kami minta Jaksa mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua yang terbukti melakukan penyimpangan keuangan negara ke hadapan hukum,” tegas  Ilham Koordinator Peledak Sulsel kepada wartawan, usai memasukkan laporan resmi di Lantai 1 Kantor Kejati Sulsel.

 

Baca Juga

Ilham menguraikan, pengurus BUMDes Bontoparang dari periode tahun anggaran 2017 sampai tahun 2020 telah menerima anggaran penyertaan modal hingga ratusan juta rupiah dari pemerintah Desa Bontoparang.

 

Penyertaan modal tersebut, kata dia, diperuntukkan untuk membiayai beberapa unit usaha. Diantaranya, unit usaha penjualan pupuk, unit usaha agen tabung Gas LPG dan unit usaha simpan pinjam.

 

Dari ketiga unit usaha yang telah menerima penyertaan modal itu, kata Ilham, disinyalir  tak  satu pun yang berjalan hingga saat ini. Kuat dugaan, kata Ilham, ada oknum pengurus yang menyelewengkan anggaran tersebut sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan BUMDes Bontoparang.

 

“Dari hasil penelusuran kami di lapangan, oknum Sekretaris BUMDes yang saat itu menjabat berperan aktif serta diduga kuat sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya kerugiaan negara hingga ratusan juta rupiah pada pengelolaan keuangan BUMDes Bontoparang, ” ujar Ilham.

Baca Juga :   Djusman AR Minta KPK Supervisi Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

Bahkan, kata dia, pembentukan unit usaha simpan pinjam tersebut ditengarai hanya akal-akalan oknum. Pasalnya dia tercatat sebagai peminjam yang nilainya hingga puluhan juta rupiah yang sampai saat ini belum dikembalikan, jadi kami menduga ini hanya modus yang dilakukan untuk menggelapkan anggaran negara.

 

Sejatinya, kata Ilham, anggaran simpan pinjam tersebut diberikan kepada masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya atau sebagai modal pertanian, bukan untuk pengurus.

 

Lebih jauh dia mengungkapkan, hal yang sama terjadi pada unit usaha agen tabung Gas LPG. Perencanaannya, BUMDes akan menjadi agen penyalur gas LPG untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat namun faktanya hingga saat ini tak satupun tabung gas yang terlihat di kantor BUMDes Bontoparang, sementara anggaran penyertaan modalnya telah habis seratus persen digunakan oleh pengurus saat itu.   (*)

dibaca : 162



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top