KEPULAUAN SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Selayar, Jumat (29/9)

“Berdasarkan hasil evaluasi Ranperda Tentang Perubahan ABPD Tahun Anggaran 2023 khususnya Mandatoring Spending untuk alokasi anggaran fungsi pendidikan, kesehatan, alokasi anggaran untuk infrastruktur yang berasal dari dana transfer umum, alokasi anggaran untuk penyelenggara pemerintah daerah, pengawas, dan Pemilukada 2024 telah memenuhi amanat peraturan perundang-undangan” Kata Wabup Saiful Arif membacakan pendapat Akhir Bupati Kepulauan Selayar dalam Rapat Paripurna DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya dirinya menyampaikan garis besar tentang struktur dan muatan Ranperda APBD 2023 yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Defisit Anggaran dan Pembiayaan Daerah, dilanjutkan penyampaian pengantar nota keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024.

Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati H. Saiful Arif, S.H. atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada ketua, wakil ketua dan anggota dewan atas kerjasama serta dukungan selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2023 ini hingga ditetapkan menjadi Perda.

“Kerjasama seperti ini tentu merupakan bagian dari tuntutan tugas dan tanggungjawab bersama sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang harus dipertahankan dan ditingkatkan dimasa-masa yang akan datang” ucapnya

Rapat Paripurna DPRD yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd ini turut dihadiri para Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, dan Pimpinan Perangkat Daerah, serta undangan lainnya.(Humas-IC)