MAKASSAR, UJUNGJARI.COM– Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti kembali menemui Konstituen daerah pemilihan (dapil) 5 meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.
Agendanya, Budi Hastuti mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun. Narasumber yang hadir yakni Camat Mariso Julianman dan Akademisi Babra Kamal.
Budi–sapaan akrabnya pihaknya sengaja mengundang aparat Pemerintah Kecamatan Mariso lantaran wilayahnya terdapat tiga Rumah Susun. Baik yang berada di Kelurahan Panambungan dan Kelurahan Lette.
“Kita sengaja memanggil Pak Camat karena memiliki Rumah Susun. Nanti dia yang akan jelaskan peran dan fungsi Rumah Susun,” ujar Budi, Rabu (27/9/2023).
Bendahara Gerindra Makassar itu mengatakan, tujuan pelaksanaan ini mendorong pembangunan pemukiman dan daya tampung tinggi dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan. Tak hanya itu, tujuannya lainnya menyusun konsep terkait penataan ruang.
“Jadi ini ada upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh yang ada di Kota Makassar,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan Julianman menyampaikan, konsep perumahan awalnya ada di Jakarta dan diperkenalkan pada tahun 1981. Khusus di Kota Makassar, Utamanya di Kecamatan Mariso ada tiga bangunan Rumah Susun.
“Kebetulan ada tiga titik rusunawa (Rumah Susun Sewa). Bangunan ini diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah,” jelas Julianman.
Masalah Rusunawa ini, kata dia, erat kaitannya dengan apa yang ada di tingkat perkotaan. Undang-Undang Nomor nomor 20 Tahun 2011 menjelaskan Rumah Susun itu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional.
“Jadi Rumah Susun itu baik vertikal maupun horizontal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,” paparnya. (*)