Sulsel
Ada Unsur Perencanaan Pembunuhan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Setelah itu, pelaku menghubungi istrinya untuk mengarahkan korban kelokasi persembunyian pelaku dipinggir jalan poros Pare-Sidrap, tepatnya di Kamirie, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Korban yang masih fokus menelpon, tiba-tiba pelaku mendatangi dan mengayungkan parang dan mengenai kepala korban dekat telinga.
Korban berusaha melarikan diri, namun pelaku memegang jaket korban dan menariknya sehingga terjatuh dan menyeret ke selokan lalu mengambil badiknya menusuk korban hingga empat kali.
Saat pelaku mengetahui korban telah meninggal dunia, pelaku minta maaf dengan mengatakan dengan bahasa Bugis “Tania Tawu oh Wuno, sipanumi de nasipa Tawu. Addampengika silessureng (bukan manusia yang saya bunuh tapi sifatmu tidak seperti sifat manusia, maafkan saya saudara),”.
Kini, pelaku dan barang bukti sebilah badik, sarung parang, dua unit handphone dan sebuah motor diamankan di Mapolres Sidrap.
Pelaku terancam berlapis Pasal 340 KUHP Subs, Pasal 338 KUHP lebih subs. Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup. (Wan)
dibaca : 150