MAKASSAR, UJUNGJARI–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan praktik mafia tanah pada kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng.
Hari ini, Selasa (2609/2023), penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa sejumlah saksi yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) B yang diketahui dalam Pasal 94 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berperan mengumpulkan data yuridis tanah yang berkaitan dengan nama pemegang hak, bukti hak, letak lokasi status tanah, nomor identifikasi bidang, data tanaman yang ada di atasnya atau secara sederhana segala hal yang berkaitan dengan administrasi serta apa saja yang ada di atas tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kita periksa saksi dari Satgas B,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi via telepon, Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) juga telah memeriksa maraton saksi dari Tim Appraisal proyek pembebasan lahan Bendungan Paselloreng.
Pemeriksaan terhadap saksi dari Tim Appraisal untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan penilaian harga tanah dan tanaman yang ada di atas lahan yang terkena pembebasan proyek pembangunan Bendungan Paselloreng.
Tim Appraisal dalam kegiatan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng disebut Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang tupoksinya untuk menilai harga tanah, tanaman, jenis serta jumlahnya.
Dari hasil penyidikan sebelumnya telah digambarkan tugas KJPP. Di mana setelah Satgas A dan Satgas B menyatakan 246 bidang tanah telah memenuhi syarat untuk dibayarkan ganti ruginya, maka selanjutnya dituangkan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng yang berikutnya diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah, tanaman, jenis serta jumlahnya.
Dalam pelaksanaannya, KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman, tetapi hanya berdasarkan sampel.
Berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, BBWS Pompengan lalu meminta LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang membiayai pengadaan tanah untuk melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 246 bidang tanah seluas 70,958 Ha dengan total pembayaran sebesar Rp75.638.790.623. (*)