MAKASSAR, UJUNGJARI–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, meninjau lokasi sengketa lahan antara  PT Parangloe Indah dengan PT Borlindo, Jumat (22/09/2023).

Lokasi yang didatangi adalah pangkalan Bus PT. Borlindo objek yang diperkarakan. Di tempat itu,  Majelis Hakim dari PN Makassar bertemu dengan  Tim Penasehat Hukum kedua belah pihak dan pihak tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Sidang Hakim meminta Tim Kuasa Hukum Penggugat (PT.Parangloe) untuk menunjukan batas- batas tanah yang digugat berupa 3 bidang tanah , akan tetapi Tim Kuasa Hukum tidak dapat menjelaskan dan menunjukan batas-batas sesuai dalam Gugatan.

Hakim kemudian meminta Tim PH penggugat untuk hadirkan Principalnya, dan pada saat penunjukan batas di depan Majelis Hakim, Principal yang dihadirkan oleh Tim Penasehat Hukum PT. Parangloe Indah melakukan penunjukan batas dengan menggunakan kakinya. Sambil menggerakkan kakinya  ditempatnya berdiri, dia mengatakan “Di sebelah  sini Pak Hakim 1800 meter, kemudian disebelah sini 800 meter dan di sebelahnya lagi 800 meter,” ujarnya sambil mengangkat dan menggambar dengan kakinya. Keterangan itu, sempat membuat raut muka hakim terlihat agak kebingungan.

Sementara itu,  pihak tergugat 2 Mustari Muhammad merasa  keberatan dengan penunjukan lokasi tersebut, karena pada saat persidangan saksi yang dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum PT. Parangloe Indah yakni mantan Camat Tamalanrea sekaligus PPAT  M. Sabri menyatakan bahwa sebelum menandatangani Pembuatan AJB milik PT. Parangloe Indah dia ikut turun melakukan Pengukuran bersama Tim Pembebasan Lahan dari PT. Parangloe Indah dan pemilik lahan sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya M. Sabri menegaskan di bawah sumpah bahwa dia tahu betul letaknya, luas dan batas-batasnya, “Itu di depan Kantor Camat Tamalanrea Yang Mulia Hakim, 300 meter dari Kantor Camat, saya sering ke situ,” ujarnya.

Mustari Muhammad, memohon kepada majelis hakim untuk melakukan pengukuran.

Sambil menenteng meter, “Sesuai keterangan saksi Pak  Hakim lokasi PT. Parangloe Indah itu 300 meter dari Kantor Camat Tamlanrea Pak Hakim, kalau di sini lebih dari 1 kilometer, saya bawa meter pak hakim saya siap mengukur start dari Kantor Camat,” ujarnya.

Sementara itu, tergugat 1 PT. Borlindo merasa bingung, karena pemilik lahan adalah Royi Sumule, sementara yang digugat PT. Borlindo. Royi Sumule yang juga hadir menyatakan bahwa ini tanahnya, bukan milik PT. Borlindo, batas-batasnya jelas, masih ada patoknya “Saya siap tunjukkan Pak Hakim, yang kedua Pak Hakim, kenapa pada saat saya melakukan pembersihan lahan dan penimbunan lahan mereka tidak melarang saya,” ujarnya lagi.

Tim Kuasa Hukum PT. Borlindo, Masran Amiruddin, SH, MH. dan Jumadi Mansyur, SH menyatakan,  baru kali ini ada saksi atau principal, selama saya mengikuti Sidang PS melakukan tindakan tidak sopan dengan melakukan penunjukan batas dengan kaki dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim dan tidak ada upaya dari Pihak Penasihat Hukum Penggugat untuk mencegahnya dan memberikan masukan yang patut,” ujarnya. (*)