MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kualitas udara di sejumlah kota metropolitan kain mengkhawatirkan. Di Makassar, kualitas Udara disebut rata-rata masih layak bagi manusia dan hewan. Ini mengacu pada tinjauan bersama antara DLH dan BTKLPP.

“Jadi semua masih layak bagi manusia dan hewan dari sisi pernafasannya,” jelas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochtar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan hasul monitoring dari DLH yang dapat dilihat di Lapangan Karebosi, dimana di pagi hari indeks berada di bawah 50 atau dalam kategori aman. Kemudian di siang hari indeks berada di 50-54 atau dalam tahap sedang, sedangkan untuk sore dan malam juga demikian berada dalam kategori sedang.

“Jadi belum sampai kategori buruk. Hampir rata-rata indeks kualitas udaranya itu di bawah 100, atau kategori sedang,” jelasnya.

Langkah-langkah preventif pun telah diambil pihaknya dengan memeperluas cakupan Ruang Terbuak Hijau di Makassar. Terbaru dengan penambahan 2 hektare lahan di Untia sebagai kawasan RTH, hingga penetapan kawasan Lakkang sebagai RTH baru Makassar.

Beberapa program juga untuk pro terhadap isu perubhan iklim, seperti program pembagnunan yang berorientasi pada lingkungan dengan mendorong green building, yang memadukan bangunan dan RTH kota.

“Jadi langkah prefentif harus kita lakukan secepatnya, khususnya peningkatan ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, pihaknya akan meng-upgrade pengukuran udara Makassar agar lebih mudah dan akurat lewat drone.

“Kalau dilihat kemarin kan baik-baik saja. Tapi kemarin ada usulan dari teman-teman komunitas drone, drone itu bisa mengukur 6 km ke atas,” jelasnya.

Selain itu cakupan pengukuran juga lebih luas dimana mencapai 60 km ke seluruh arah mata angin.

“Jadi saya usahakan coba pakai drone. Adakan, sudah ada alatnya kita, pakai drone kita di atas ini tinggal sensornya,” sambung ayah tiga anak ini.

Ini kemudian mendorong sejumlah daerah untuk memonitoring secara penuh kualitas udaranya masing-masing. (rhm)