MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pengangkatan Kepala Sekolah jenjang SMA/SMK lingkup Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) disoroti oleh Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Anggota TGUPP Kaltara Bidang Hukum, Regulasi dan Pencegahan Korupsi, Zanuddin Jaka mengatakan pengangkatan sejumlah kepala sekolah yang baru ini dilakukan non prosedural karena melanggar aturan.
Lelaki yang akrab disapa Jaka itu mengatakan untuk menempatkan seseorang di jabatan kepala sekolah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Juga mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek No.5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Sejumlah persyaratan untuk diangkat menjadi kepala sekolah sebagaimana yang diatur adalah calon kepala sekolah (cakep) harus memiliki sertifikat cakep dan berstatus sebagai guru penggerak.
“Nah, dalam proses pengangkatan kepala sekolah di sejumlah SMA di Kaltara, hal itu diabaikan,” ungkap Jaka, Senin (18/9/2023).
Diapun menyoroti pengangkatan kepala sekolah tidak melibatkan sejumlah stakeholder berkompeten, namun hanya orang tertentu.
Lebih jauh dikemukakan, TGUPP sebenarnya sudah menyampaikan dan mengingatkan persoalan ini kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara.
Namun sayang, oleh Sekretaris Disdikbud Kaltara, Sudarsono, dikatakan jika mekanisme pengangkatan kepala sekolah sudah sesuai syarat.
“Sudarsono harus menganalisa aturan-aturan yang ada. Jangan baca sepotong-seporong, tapi utuh,” tegas Jaka.
Senada dengan Jaka, Ketua TGUPP Pemprov Kaltara, Bastian Lubis menyoroti pernyataan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, Sudarsono yang menggunakan pasal-pasal secara asal untuk membenarkan prosedur pengangkatan Kepsek tersebut.
“Penggunaan pasal per pasal tentu ada hirarkinya. Tidak asal saja, misalnya syarat pasal 2 harus diikuti pasal 3, klo pasal 2 tdk memenuhi hirarkinya menggukan pasal 4. Jika pasal 4 sdh terpenuhi tidak boleh loncat ke pasal berikutnya,” sebut Bastian.
Kata lelaki yang juga Rektor Universitas Patria Artha (UPA) ini mengatakan, proses mutasi dan pengangkatan kepala sekolah dilakukan cukup fatal karena ada sejumlah guru yang menjadi pilot project yang diganti.
Dia menambahkan di Kalimantan Utara itu, masih banyak guru yang memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah namun kenapa bukan guru tersebut yang diangkat sebagai Kepsek. (rhm)