ikut bergabung

Selama Operasi Zebra, 100 Pelanggar Terekam Kamera Handhadle


SOSIALISASI. Kasat Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu MAS bersama personel Satlantas Gowa usai melakukan sosialisasi tilang ETLE melalui operasi zebra Pallawa 2023.(foto/ist)

Sulsel

Selama Operasi Zebra, 100 Pelanggar Terekam Kamera Handhadle

GOWA, UJUNGJARI.COM — Selama 14 hari operasi zebra Pallawa 2023 telah dilaksanakan. Dari kegiatan ini, Satlantas Polres Gowa sebagai pelaksana operasi pun berhasil menjaring sekira 100 kendaraan pelanggar.

100 kendaraan pelanggar itu terdeteksi melanggar ketentuan rambu yakni tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan melanggar larangan parkir.

Ke-100 kendaraan pelanggar inipun telah didata petugas Satlantas hanya saja belum dilakukan sanksi sesuai aturan ETLE 2023 sebab ketentuan penerapan sanksi tilang ETLE 2023 masih sebatas sosialisasi dalam masa operasi zebra Pallawa digelar kemarin.

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Suastini yang dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (19/9) siang menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan tilang ETLE 2023 yang dilakukan pada operasi zebra Pallawa kemarin baru bersifat pendataan dan konfigurasi dari sistem aplikasi ETLE tersebut.

“Iya masih bersifat sosialisasi sebab tilang ETLE 2023 ini yang digelar Agustus kemarin ini memang baru tahap sosialisasi. Jadi sosialiasi ETLE ini akan dilakukan hingga Desember 2023 nanti. Penerapan ETLE ini akan dilakukan 2024 mendatang, ” jelas AKP Ida Ayu Made Ari Suastini.

Disebutkannya 100 kendaraan pelanggar yang terdata Satlantas pada operasi zebra kemarin itu, mayoritas pelanggaran tilang ETLE yang tercapture melalui rekaman kamera pengintai milik petugas Satlantas yang bertugas dalam operasi. Kamera pengintai itu bernama Handhadle yng dioperasikan melalui Handphone petugas.

Baca Juga :   Dalam Rekomendasi KASN, Ada Nama Muhammad Hasbi

“Selama 14 hari operasi zebra kemarin sekira 100 gambar pelanggar tercapture melalui Handhadle petugas. Itu perhari terekam dan totalnya sekira 100 gambar capture dengan pelanggaran yakni berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm dan melanggar tanda larangan parkir, ” papar Kasat Lantas.

Karena itu, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini pun mengimbau agar pengguna kendaraan untuk semakin tertib berlalulintas dan memperhatikan rambu-rambu dan kelengkapan surat-surat diri dan kendaraan. Hal ini diimbaukannya karena mulai 2024 nanti, sanksi tilang ETLE akan berlaku.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas karena CCTV (kamera pengintai) maupun kamera handhadle yang dibawa petugas mulai diaktifkan. Dan kamera pengintai ini telah tersambung ke backoffice sehingga sewaktu-waktu surat tilang langsung akan dikirim ke alamat rumah si pelanggar, ” kata Kasat Lantas mengingatkan.-

dibaca : 83



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top