MAKASSAR, UJUNGJARI— Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (19/09).
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) periode 2018- 2023.
Upaya penyidikan yang dilakukan dengan menggeledah ruangan didasari Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa bernomor: Print03/P.4.13/Fd.1/09/2023 per tanggal 18 September 2023.
Walhasil, penggeledahan yang dimulai pada Pukul 10.30 WITA, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, berupa dokumen-dokumen terkait pencairan JKN dari 2018 hingga 2023, dokumen penggunaan dana JKN dari 2018 hingga 2023, dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari 2018 hingga 2023.
Selain dokumen, tim penyidik juga mengamankan dua unit CPU komputer, satu laptop, enam, buku rekening dan empat buku catatan.
“Sejumlah dokumen dan barang bukti yang diamankan ini akan menjalani proses penelitian lebih lanjut untuk dapat digunakan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang ingin digunakan untuk pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan dari pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah dari 2018 hingga Juli 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani dalam siaran persnya menekankan pentingnya kerjasama dalam proses penyelidikan ini.
Dia mengimbau kepada semua saksi maupun pihak terkait untuk tidak menghalangi atau mengganggu proses penyidikan dalam bentuk apapun.
“Tim penyidik Kejari Gowa akan bertindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Pimpinan tertinggi di tubuh Kejaksaan Negeri Gowa itu juga menyampaikan, tujuan ini untuk menjaga integritas proses penyidikan dan memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini. (Arf)