MAKASSAR, UJUNGJARI–Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengambil alih penanganan kasus dugaan penyelundupan solar subsidi yang ditangkap tim Mabes Polri di wilayah Aeng Batubatu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sabtu (16/09/2023) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar, Iptu Asnawi yang dikonfirmasi mengatakan, penanganan kasus tersebut diambil oleh Polda Sulsel.
“Penanganannya di Polda Sulsel,” tegas Asnawi.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Homang Suartana kepada www.ujungjari.com, Selasa (1/09/2023) membenarkan kalau penanganan kasus ini, diambil alih oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkriumsus) Polda Sulsel.
“Ditangani oleh Krimsus,” tegas Kombes Homang Suartana.
Diketahui, anggota polisi dari Mabes Polri menangkap sebuah mobil tangki berkapasitas 8.000 liter solar, di wilayah Aeng Batubatu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sabtu (16/09/2023) lalu. Mobil yang diduga mengangkut solar subsidi yang hendak dipasok ke industri itu bertuliskan PT HBP.
Pasca penangkapan, PT Pertamina mengeluarkan pernyataan resmi. Pertamina Akan Beri Sanksi Tegas kepada SPBU 7492212, yang terletak di Kecamatan Galesong Utara Takalar serta oknum Operator jika terbukti bersalah.
Dalam realese Pertamina disebutkan, penangkapan pelaku penimbunan Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar oleh pihak Kepolisian di Kabupaten Takalar, Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU dan oknum operator jika terbukti ikut bermain dalam kasus tersebut.
Diketahui hasil penelusuran Polres Takalar telah diamankan sebanyak 9,3 KL solar subsidi dari SPBU 74.922.12 Kecamatan Galesong Utara, Takalar sebagai barang bukti. Modusnya salah seorang oknum operator melayani pembelian solar subisidi yang telah dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi terkait yang diduga menerima uang 5 ribu rupiah per jerigen.
Pertamina telah melakukan pengecekan di lapangan yaitu memeriksa CCTV dengan hasil seluruh transaksi solar JBT pada bulan September telah dilakukan menggunakan QR Code, dimana pelayanan surat rekomendasi sudah melalui microsite dan dilayani dengan mode pre purchase. Dan juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres Takalar untuk pemeriksaan SPBU dan wawancara nelayan sekitar lokasi belum diperoleh adanya bukti terkait dugaan penerimaan biaya tambahan per jerigen.
Pertamina menghimbau kepada seluruh SPBU untuk tidak menerima imbalan apapun dalam bentuk uang atau barang saat operator melayani pembelian BBM kepada konsumen.
Pertamina mengapresiasi dan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berlaku dari pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Jenis BBM Tertentu (JBT), sehingga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak.
Seperti diketahui bahwa meniagakan kembali solar subsidi apalagi menimbun merupakan tindakan pidana. Ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Syaratnya, pembeli harus membawa surat rekomendasi dari kepala SKPD kabupaten/SKPD kota yang membidangi.
Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 di wilayah Sulawesi Selatan, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi. (*)