Site icon Ujung Jari

Selain Permendikbud, Dewan Pendidikan Kota Perlu Dikuatkan dengan Peraturan Daerah

CIREBON, UJUNGJARI.COM–Penguatan peran dan fungsi Dewan Pendidikan kabupaten dan kota menjadi isu sentral dalam Rakornas Forum Dewan Pendidikan Kabupaten dan Kota Indonesia di Hotel Prima, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (17/9).

Dalam sesi rapat komisi, mayoritas peserta rakornas mengeluhkan kurangnya perhatian pemerintah daerah dalam mensupport Dewan Pendidikan di kabupaten dan kota masing-masing.

“Dewan Pendidikan kurang berdaya karena tidak disupport finansial yang memadai,” begitu kata sebagian besar peserta Rakornas.

Selain dukungan finansial, legalitas Dewan Pendidikan di beberapa kabupaten dan kota juga kurang kuat. Apalagi jika kepengurusan Dewan Pendidikan hanya di-SK-kan Kepala Dinas Pendidikan.

Ada baiknya mencontoh Dewan Pendidikan Kota Makassar. Di bawah kepemimpinan Rudianto Lallo, Dewan Pendidikan Kota Makassar berdaya guna dalam mengawal dan mengawasi program pendidikan di Makassar.

Komisioner Dewan Pendidikan Kota Makassar, Sulwan Dase mengatakan salah satu pembeda Dewan Pendidikan Makassar dibandingkan dengan Dewan Pendidikan Kota lain adalah kepedulian pemerintah kota dalam memberdayakan Dewan Pendidikan.

Selain itu, Dewan Pendidikan Kota Makassar juga dikuatkan dengan peraturan daerah yang mendukung eksistensi Dewan Pendidikan sekaligus memberi kewajiban pemerintah kota dalam mensupport Dewan Pendidikan.

“Selain Permendikbud, Dewan Pendidikan Kota Makassar juga diatur dengan peraturan daerah,” kata Sulwan.

Peraturan daerah yang dimaksud adalah Perda Kota Makassar Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi ini mengatur tentang keanggotaan dewan pendidikan dan hal lain mengangkut penyelenggaraan pendidikan di Makassar.

Selain itu, kepengurusan Dewan Pendidikan Kota Makassar diangkat langsung walikota. Di dalam SK walikota juga tersurat biaya operasional Dewan Pendidikan dalam bentuk hibah yang dititipkan di Dinas Pendidikan.

Rakornas Forum Dewan Pendidikan Kota di an kabupaten se-Indonesia akan berlangsung hingga Senin, 18 September hari ini. (pap)

Exit mobile version