MAKASSAR, UJUNGJARI–Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencium adanya aroma praktik ‘mafia’ dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara CV Surya Mas dengan PT Pembangunan Perumahan (PT.PP Persero) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Niaga Makassar.

Perkara PKPU tersebut, tercatat pada Pengadilan Negeri Niaga Makassar bernomor: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Sulsel, tepatnya 6 September 2023.

“Kegiatan penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print 833/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 06 September 2023,” kata Soetarmi dalam keterangan persnya didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Sulsel, Hary Surachman di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (15/9/2023).

Proses penyelidikan, kata dia, untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana terkait adanya dugaan keterlibatan mafia dengan permufakatan jahat yang mempengaruhi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar yang berpotensi merugikan keuangan negara/perekonomian negara.

“Tim akan menyelidiki secara maksimal kasus ini, kita tunggu saja perkembangannya,” Soetarmi menandaskan. (*)