MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Aparat Penegak Hukum untuk menandatangani SK pemenang tender Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Listrik (PSEL).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochtar mengatakan masih banyak prosedur administrasi yang harus diikuti sebelum LO diterbitkan.
“Belum ada laporan, jadi ini masih lakukan pembahasan,” ujar Ferdy, saat ditemui di Museum Pemkot Makassar, Kamis (14/9).
Untuk penerbitan Legal Opinion ini, kata Ferdy, pihaknya sudah beberapa kali menggelar rapat via zoom dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) yang juga diikuti pihak Kejaksaan Agung, unsur Deputi LKPP, Irejen Mendagri, Kejaksaan Tinggi melalui Datum, dan Kejaksaan Negeri Makassar.
“Prinsipnya proyek strategis nasional ini harus dilaksanakan secepatnya. Karena itu sudah menjadi target prioritas pemerintah pusat, dan untuk Kota Makassar ini, kita lihat sudah ada tiga calon pemenang dan sementara dalam pembahasan legal opinion,” tegasnya.
Kendati demikian, Ferdy tetap optimis proyek ini bisa tetap berjalan di tahun ini. Paling tidak dirinya mengharapkan untuk legal opinion tersebut sudah bisa rampung di bulan ini. Ferdy mengatakan, jika legal
opinion sudah ke luar maka prosesnya segera bisa dikebut Pemkot Makassar.
“Kalau sudah ada kita tinggal jalan, karena ini semua ranahnya masih ada di tingkat Panitia Pemilihan, masih dalam proses pemilihan PSEL, dan insyaallaha kalau sudah ada kita akan bekerja dengan baik, mudahmudahan (bulan ini),” jelasnya.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdahan Pomanto yang ditemui di tempat yang sama mengatakan, meski masih menggantung, target pengerjaan tidak akan berubah di tahun ini. Rencananya ground breaking akan dilakukan di Desember mendatang.
“Kita mau (Desember) ground breaking-nya, jadi tetap diharapka bisa di tahun ini,” jelas Danny.
Danny mengatakan ini sepenuhnya tetap berada di tangan APH, sehingga Pemkot sepenuhnya hanya bisa menunggu.
“Semua persayaratannya sudah, lagi diterliti oleh Kejari, dan Kejati. Kita menunggu,” tandas ayah tiga anak ini.
Sebagaimana diketahui proyek dengan nilai Invesatasi Rp2 triliun lebih ini, sisa menunggu SK pemenang yang harus dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar. Hanya saja Wali Kota enggan bertandatangan sebelum adanya jaminan legal opinion dari para APH. (rhm)