MAKASSAR, UJUNGJARI.COM– Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mendukung adanya ruang khusus bagi masyarakat perokok di setiap wilayah di Kota Makassar untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, Nunung meminta kepada pemerintah kota untuk menjalankan aturan KTR dengan semaksimal mungkin, bukan hanya pembentukan peraturan daerah semata.

Hal tersebut dikatakan Nunung saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (13/9/2023).

Menurut Legislator Partai Gerindra ini, pemerintah seharusnya menjalankan Perda KTR dengan mencontohkan aturan seperti yang ada di Negara Jepang soal kedisiplinan para perokok.

“Dalam aturan kawasan tanpa rokok ini seharusnya pemerintah mencontoh aturan seperti di Jepang, bahwa penegakannya bukan kepada SDM, tetapi bagaimana menyediakan ruang khusus di setiap wilayah atau tempat umum bagi perokok,” ujarnya.

“Kalau kita lihat disetiap sudut jalan yang ada di Jepang itu tidak ada satu pun puntung rokok, karena memang pemerintah disana menyediakan ruang khusus bagi masyaratak perokok,” tambah Nunung.

Misalnya saja, kata Nunung, ada banyak anggaran yang bisa dikelola oleh pemerintah dengan memanfaatkan dana CSR dari setiap perusahaan yang menyetor.

“Pemerintah harus tegas kepada para CSR agar dananya bisa digunakan dalam pembangunan kawasan tanpa rokok. Kami juga ingin setiap wilayah di Kota Makassar bisa berubah secara infrastruktur ataupun SDM dengan menegakan aturan KTR,” jelasnya.

Akademisi sekaligus pemerhati lingkungan, Muhammad Reza juga menyampaikan memang masih banyak masyarakat yang tidak tertib merokok meskipun ditempat-tempat umum.

“Memang masih ada yang melakukan merokok ditempat yang sebenarnya dilarang, oleh karena itu pentingnya mengetahui perda ini agar warga kita bisa merokok ditempat yang sudah disediakan,” terangnya.

Reza juga mendukung peran pemerintah kota agar memperbanyak menyediakan tempat-tempat khusus bagi perokok yang ada di Kota Makassar.

“Jadi benar apa yang dikatakan Ibu dewan Nunung Dasniar bahwa pemerintah seharusnya menyediakan tempat-tempat bagi perokok, supaya ketertiban masyarakat bisa lebih optimal,” katanya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muhammad Yusran menjelaskan tujuan lahirnya Perda KTR ini menurunkan angka mengubah perilaku masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum.

Meski begitu, kata Yusran, sekuat apapun aturan dan larangan yang dibuat oleh pemerintah jika kesadaran masyarakat sendiri belum maksimal, maka akan percuma dalam penegakan hukumnya.

“Semua tergantung kita semua, bagaimana bisa sadar oleh aturan yang ada. Makanya perda KTR ini harus sungguh-sungguh untuk ditegakkan,” pungkasnya. (*)