MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dina Perhubungan Kota Makassar melalui Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan melaksanakan kegiatan penertiban dan Peneguran terhadap warga yang memarkir kendaraannya di
area larangan parkir.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Selasa (10/09/2023) Jalan Dr Ratulangi, tepatnya depan RS Labuang Baji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kali ini, Dinas Perhubungan bekerja sama dengan PD Parkir Makassar Raya Sebagai perusda yang mempunyai wewenang dalam mengatur perparkiran di Kota Makassar.

Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan Evi Yulia Suryani Siregar, yang juga selaku koordinator kegiatan ini mengatakan setidaknya ada sembilan kendaraan roda empat yang digembok dan diberi sanksi karena memarkir kendaraannya di area larangan parkir.

Para pelanggar tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar ke depan tidak lagi melakukan pelanggaran serupa.

“Kami menggembok sembilan roda empat yang parkir di badan jalan. Pemilik kendaraan rata-rata pengunjung dan dokter di Rumah Sakit Labuang baji,” ujarnya. (rhm)