MAKASSAR, UJUNGJARI–Diam diam, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mulai mengendus dugaan gratifikasi dalam alih fungsi lahan pertanian untuk menjadi lokasi perumahan subsidi di Kabupaten Takalar.
Hal itu dilakukan menyusul mencuatnya kabar kalau beberapa kepemilikan rumah di area itu disinyalir tidak sesuai peruntukan. Teranyar, sebuah rumah mewah yang disebut sebut milik salah seorang pejabat di Kabupaten Takalar, berdiri kokoh di area lokasi permukiman subsidi yang terletak di Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar.
“Infonya sudah kami terima. Iya sedang dimonitor dan ditelusuri,” kata seorang Jaksa di Kejati Sulsel yang enggan disebutkan jati dirinya.
Diketahui, dari informasi yang diperoleh, perumahan subsidi di Sombala Bella terbangun di atas area lahan pertanian produktif yang telah dialih fungsikan.
“Alih fungsi lahan pertanian itu sudah sesuai aturan atau tidak?. Manfaatnya, apakah perumahan subsidi, seutuhnya untuk masyarakat yang kurang mampu, atau tidak, semua masih dalam penelusuran,” tukasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah. Thabraman, Selasa (12/09/2023), sangat mengapresiasi jika Kejati Sulsel menguak masalah ini. Menurut Ramzah, semua hal yang bersubsidi, ada campur tangan negara atau uang negara yang diberikan kepada rakyat kurang mampu untuk memperoleh kebutuhannya, salah satunya di sektor perumahan.
“Nah, jika yang subsidi itu disalahgunakan peruntukan dan penggunaannya, maka sudah jelas merugikan negara dan sudah pasti bisa dijerat dengan UU Tipikor,” tegasnya.
Ramzah menegaskan, salah satu dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman yaitu produktivitas pangan akan menjadi berkurang atau menurun. Lahan pertanian yang menjadi lebih sempit karena alih fungsi menyebabkan hasil produksi pangan juga menurun, seperti makanan pokok, buah-buahan, sayur, dan lain-lain.
Dia mengatakan, yang perlu ditelusuri, apakah ada manfaat besar yang diperoleh oknum pejabat dari alih fungsi lahan itu.
“Dugaan gratifikasinya sangat terbuka untuk ditelusuri, ” tegas Ramzah. Ramzah menguraikan, bukan hanya di Takalar, dia juga meminta Kejati juga mengendus dugaan grafikasi alih fungsi lahan untuk permukiman di wilayah lainnya. (*)