GOWA, UJUNGJARI.COM — DPRD Gowa kembali menelorkan Perda Inisiatif. Kali ini perda tersebut sangat pro rakyat pasalnya terkait bantun hukum secara adil dan merata.
Artinya, masyarakat tidak perlu risau lagi jika punya masalah dan terbentur kondisi keuangan untuk membayar advokat karena Pemkab Gowa telah memiliki Perda Bantuan Hukum yang berasal dari inisiatif dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin inipun telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Gowa, pada Kamis (7/9) lalu.
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengatakan penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin ini untuk mewujudkan hak-hak masyarakat sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.
“Penerima bantuan hukum ini adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum dan ingin bantuan hukum. Ini dilaksanakan berdasarkan azas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum perlindungan terhadap hak asasi manusia,” kata Rauf.
Rauf juga menyebut, bantuan hukum ini akan dilaksanakan secara merata untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisiensi dan dipertanggungjawabkan dan terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Dengan ditetapkannya Perda ini, kami harapkan masyarakat miskin yang mencari keadilan dan kesetaraan hukum dapat terpenuhi hak-haknya,” kata Wabup Gowa lagi.
Pada kesempatan paripurna tersebut, Ketua Pansus DPRD Gowa Muhammad Amir Ali mengatakan Ranperda Inisiatif ini diajukan karena belum adanya Perda yang secara khusus memberikan bantuan hukum untuk kelompok rentan di Kabupaten Gowa.
“Bantuan hukum secara kenyataan belum banyak dirasakan oleh masyarakat miskin, sehingga kita di Kabupaten Gowa mengusulkan Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini untuk dijadikan landasan bagi mereka dalam memperoleh bantuan hukum nantinya,” papar legislator Partai Nasdem ini.
Dijelaskan Amir, Ranperda Inisiatif ini akan memberikan layanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dan tergolong miskin sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2011.
“Ini akan memenuhi dan menjamin hak-hak penerima agar bisa dengan pasti mendapatkan akses keadilan, menciptakan hak konstitusional bagi setiap warga negara dan memastikan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan dengan merata,” paparnya.
Selain rapat penetapan Perda Inisiatif ini juga dilakukan penetapan dan penandatanganan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 serta penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2023. –