BARRU, UJUNGJARI— Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Barru, Senin(4/9). Bupati Barru Suardi Saleh bersama Ketua DPRD Barru Lukman, T melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat DPRD Barru.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2024 ini antara Bupati Barru bersama ketua DPRD ini ikut disaksikan para wakil Ketua dan anggota DPRD setempat dan dihadiri unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, pimpinan OPD da undangan lainnya yang mengikuti secara Virtual
Suardi dalam sambutannya mengucapkan, Alhamdulillah puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat allah swt atas limpahan rahmat dan karunianya, sehingga pada kesempatan ini kita tetap dalam kondisi keberkahan dan kesehatan dalam menunaikan amanah dan tanggungjawab kita dalam rangka mengikuti acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Barru terhadap penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
Shalawat dan salam atas junjungan nabi muhammad Saw, nabi yang menjadi rahmatan lil alamin semoga kita mendapatkan syafaat di yaumil akhir,
Melalui forum terhormat ini, atas nama pemerintah kabupaten barru mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Barru khususnya para anggota Badan Anggaran (Banggar) atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyamakan persepsi tentang rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
Bupati Barru juga mengapresiasi atas kerja keras anggota Badan Anggaran dalam mencermati sekaligus membahas Rancangan KUA-PPAS APBF tahun anggaran 2024, sehingga pada akhirnyadisepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang tadi sudah kita tandatangani
” Kita bersyukur bahwa KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 dapat diterima dan insya allah dibahas antara pihak legislatif dan eksekutif,”ujar Suardi.
” Kami menyadari bahwa nantinya proses pembahasan akan membutuhkan waktu sementara jadwal yang telah diagendakan oleh DPRD berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kita sangat padat,” terangnya.
“Olehnya itu kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama seluruh anggota legislatif dalam pembahasan selanjutnya dan hal ini sebagai manifestasi dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2024,” bebernya.
KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang dalam penyusunannya telah mengalami penyesuaian agar substansinya terdapat keserasian dan sinergi antara kebijakan kabupaten, provinsi dan pusat, dalam kerangka sinergi dan penyelarasan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD serta menyesuaikan dengan peraturan perundang undangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik dengan menganggarkan program kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah untuk pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan belanja mandatory spending serta pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) .
Dari serangkaian pembahasan yang telah dilakukan badan anggaran dprd dengan tim anggaran pemerintah daerah, yakni melakukan akselerasi program dan kegiatan yang tertuang dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024.Pihak Eksekutif dan Legislatif mengambil langkah -langkah strategis guna memastikan pembahasan KUA-PPAS Apbd 2024 berlangsung dengan baik, persetujuan yang dituangkan dalam nota kesepakatan merupakan perwujudan rasa tanggung jawab DPRD dan Pemerintah Kabupaten barru terhadap keberlangsungan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kabupaten barru , dalam rangka mewujudkan visi misi kabupaten barru yang dicita-citakan.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 selanjutnya akan menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan RKA SKPD berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2024.
Bupati Barru mengintruksikan agar Tim TAPD segera menyiapkan Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan Kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD, dalam hal ini kepala skpd, untuk mengacu terhadap seluruh kelengkapan dokumen anggaran berupa RKA dan disertai petunjuk pelaksanaan kegiatan kedepannya, sehingga dokumen yang dihasilkan memiliki kertas kerja yang akan menuntun pada proses perencanaan anggaran yang baik dan dilakukan lebih terukur dan optimal.
“Kami berharap selanjutnya penyerahan Rancangan peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 dapat dilaksanakan dalam waktu YG singkat, sehingga tahapan penyusunan apbd tahun anggaran 2024 dapat tepat waktu,” urai Suardi
KUA – PPAS APBD tahun anggaran 2024 adalah output dari dokumen atas pekerjaan terbaik kedepan untuk pekerjaan hari esok sebagai pencapaian pekerjaan yang baik hari ini, dengan kesatuan energi dan semangat keteguhan, kita mampu beralih ke hal-hal yang lebih baik dan kita semua yakin semangat ini juga membara di seluruh hadirin yang hadir ditempat ini untuk menjadikan doa doa kita dapat diijabah.
“Semoga Allah SWT senantiasa menganugerahkan limpahan rahmat dan karuniannya kepada kita semua.Aamiin,” tutup Bupati.( Udi)