ikut bergabung

Kasus Perdata Lahan PT Borlindo Masuk Tahap Pembuktian


Foto/Ist: Ilustrasi

Hukum

Kasus Perdata Lahan PT Borlindo Masuk Tahap Pembuktian

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kasus perdata lahan PT Borlindo kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/9/2023) siang nanti. Kali ini, perkara tersebut masuk dalam sidang pembuktian.

Dalam sidang pembuktian ini, akan dihadiri penggugat, para tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini masing-masing tergugat 1 PT Borlindo, tergugat 2 Mustari alias Aco, dan turut tergugat pihak BPN Kota Makassar.

Penggugat dalam perkara tersebut adalah PT Parangloe.

Kuasa hukum para tergugat, Jumadi Mansyur SH, mengungkapkan dalam persidangan kali ini kami berupaya akan membuktikan tanah tersebut adalah merupakan milik PT Borlindo yang sah secara hukum, sidang akan berlangsung dengan adanya bukti surat dan beberapa saksi fakta yang akan kami ajukan dipersiapkan ke hadapan majelis hakim yang memeriksa diPengadilan Negeri Makassar.

Salah satu bukti surat dan saksi fakta yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut berupa akta jual beli (AJB) terkait tanah tersebut. Selain itu, juga akan kami ajukan PBB dan IMB di lokasi PT Borlindo.

Diketahui, objek sengketa berada diatas tanah bangunan PT Borlindo dengan luas 3200 m2 di Jl Jalur Lingkar Barat, kelurahan Tamalanrea Indah, kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

“Surat terkait tanah berupa bukti kepemilikan, yaitu AJB juga akan disadarkan untuk memperkuat adanya data dan fakta dalam sidang di pengadilan. Kami juga akan membawa bukti PBB dan IMB serta bukti bukti pendukung lainnya,” ujar Jumadi Mansyur.

Baca Juga :   Oknum Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Suap Rp500 Juta

Pada sidang sebelumnya, pihak penggungat PT Parangloe menghadirkan saksi mantan camat Tamalanrea, Sabri.

Dalam persidangan itu, Sabri mengungkapkan bahwa lokasi PT Parangloe sesuai AJB yang dimiliki berada di depan kantor kecamatan Tamalanrea sekitar 300 meter dari kantor kecamatan Tamalanrea. Sementara obyek lahan yang mereka gugat berada sekitar 1 km lebih dari kantor kecamatan Tamalanrea, jadi kami sangat meragukan keterangan dari mantan Camat tersebut.

“Siang ini sidangnya di PN Makassar, sidang dijadwalkan pukul 14.00 Wita,” tutup Jumadi. (drw)

dibaca : 136



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top