GOWA, UJUNGJARI.COM — Saat ini pernikahan usia anak atau usia dini di tengah masyarakat masih marak. Bahkan pernikahan usia dini ini tidak hanya terjadi di pelosok desa tapi sudah merambah ke perkotaan.

Untuk mencegah pernikahan dini berlanjut, maka Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) wilayah Sulsel bergerak bersama KPI cabang se Sulsel. Upaya pencegahan perkawinan usia anak harus dilakukan secara bersinergi dan berkelanjutan dengan berbagai pihak, sebagai upaya mencegah terjadinya perkawinan anak. KPI Wilayah Sulsel pun secara masif melakukan advokasi dan kampanye pencegahan perkawinan anak di Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui program STRONGER (Sustainable intervention, Greater Voices, and Change the Barrier on Violence Against Women and Girls) yang didukung oleh Oxfam Indonesia KPI Wilayah Sulsel bersama LBH Apik Makassar berupaya lebih lanjut untuk mengkonsolidasikan hasil intervensi dan memperkuat pencapaian intervensi sebelumnya, creating spaces, untuk mengoptimalkan dampak dan memperluas gerakan untuk mencegah perkawinan anak.

“Upaya tindak lanjut ini dilakukan untuk mendorong lahirnya MoU di lingkup Pengadilan Agama di tiga wilayah sasaran di Provinsi Sulsel yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Pangkep. Hari ini ada tiga KPI yakni Cabang Gowa, Makassar dan Pangkajene serta KPI Wilayah Sulawesi Selatan bersama ketua, wakil ketua, panitera, sekretariat, hakim Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B, bersama LBH Apik Makassar, mengadakan kegiatan audiensi lobby dan advokasi dalam rangka pembahasan bersama dan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait penyelesaian permohonan dispensasi kawin usia anak,” kata Sekwil KPI Sulsel Ramlawati Alex disela kegiatan penandatangan MoU di Kedai Adelia di Jl Masjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/9/2023).

Ramlawati mengatakan kerjasama antara KPI dengan Pengadilan Agama ini sangat penting untuk keberlanjutan kegiatan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Gowa yang harapannya kedepan Pengadilan Agama dalam memeriksa, pemeriksaan dan penetapan permohonan dispensasi kawin mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan anak.

Dalam upaya pencegahan perkawinan anak dengan pelibatan para KPI yang ada di kelurahan atau desa bisa melakukan upaya pencegahan secara berkelanjutan di tingkat akar rumput.

“Tujuan kerjasama ini adalah memperkuat gerakan-gerakan kita, kedua ada legalitas atau keabsahan kegiatan kita kedepan dalam upaya mencegah perkawinan anak di akar rumput, ketika teman-teman turun di daerah, desa atau kelurahan itu bisa menyampaikan bahwa KPI dan LBH sudah bekerjasama dengan Pengadilan Agama Sungguminasa kelas 1B dalam upaya pencegahan perkawinan anak,” ujar Ramlawati.

Kerjasama ini kata Ramlawati ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) masing-masing pihak.

“MoU ini tentang pencegahan pernikahan usia anak dalam penggunaan perspektif perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak dalam penyelesaian dispensasi kawin, ” jelas Ramlawati didampingi panitia lokal Pasriany Panggo yang juga pengurus KPI Cabang Gowa.

Dijelaskannya, dalam UU No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan pada Pasal 7 dengan tegas menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hanya saja, masih saja muncul problem baru yaitu permohonan dispensasi kawin oleh masyarakat, padahal dampak perkawinan anak sangat serius yang nantinya akan merugikan anak itu sendiri, seperti pendidikan akan terhenti, risiko kematian ibu dan anak, risiko melahirkan anak stunting dan risiko lainnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gowa Mukhtaruddin Bahrum mengatakan pihaknya berharap agar di Kabupaten Gowa ini pernikahan dini bisa minim terjadi bahkan bisa tidak ada sama sekali.

“Tentu ini sebuah pekerjaan raksasa kan. Tidak bisa hanya Pengadilan Agama saja, tapi harus semua terlibat mulai dari tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga seperti yang kita lakukan kerjasama ini. Kalau Pengadilan Agama saja pastilah setengah mati. Karena itu kita butuh bersinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan pencegahan secara maksimal, ” jelas Mukhtaruddin.

Dikatakannya, dengan dilakukan sinergi dengan semua pihak maka dia yakin pernikahan dini di Gowa bisa minim terjadi.

Ditanya apa solusi yang dilakukan pihak Pengadilan Agama untk meminimkan kasus pernikahan dini tersebut, menurut Mukhtatuddin, khusus Pengadilan Agama kalau berdasarkan Perma No 5 tahun 2011 dalam hal untuk mengadili perkara pernikahan dini pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara komprehensif.

“Yah pihak kami (Pengadilan Agama) harus melakukan pemeriksaan secata komprehensif, kira-kira faktor-faktor apa sehingga kemudian anak tersebut ingin menikah dibawah umur. Kalau dalam Perma, itu kan bisa dikabulkan kalau ada kepentingan mendesak. Salah satu contoh dari kepentingan mendesak itu misalnya jika anak tersebut memang sudah hamil namun ini tentu bukan sebuah aturan yang mutlak. Sehingga kalau terkait dengan bagaimana agar pernikahan dibawah umur itu bisa tercegah maka tentu Pengadilan Agama sesuai kapasitasnya betul-betul mengikuti aturan itu. Kita betul-betul selektif dalam hal mengabulkan pernikahan tersebut. Apakah pemeriksaan itu kita lakukan secara komprehensif sehingga semuanya hal-hal yang tidak kita inginkan bisa kita hindari, ” papar Mukhtaruddin.

Terkait solusi pencegahan, Mukhtaruddin menambahkan, untuk solusi kepada orangtua tentu penasehat-penasehat di persidangan dilakukan karena pemeriksaan di Pengadilan Agama itu juga menghadirkan para orangtua yakni orangtua mempelai lakilaki dan orangtua mempelai perempuan.

“Ketika kita melakukan pemeriksaan di persidangan, maka penasehatan-penasehatan mengenai hal-hal yang berbahaya terhadap pernikanan dini ini kita lakukan. Dari penasehatan-penasehatan kita akan jelaskan dan kita juga akan melihat responnya bahkan kita akan sampaikan kepada anak bersangkutan. Tapi kalau di luar dari persidangan kita selaku Pengadilan Agama tidak bisa. Di Pengadilan Agama itu hakim itu memeriksa secara pasif, kita tidak bisa keluar karena terkait dengan persoalan yustisial tentunya, sehingga jangkauan kami hanya ketika dalam persidangan dan inilah tugasnya teman-teman yang hari ini kita kerjasamakan untuk bisa terlibat aktif di luar (melakukan sosialisasi bahayanya pernikahan usia dini) sehingga ketika perkara itu masuk ke Pengadilan Agama, kita tinggal menguatkan kembali apa yang sudah disampaikan, ” tandas Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa Gowa ini. –