MAKASSAR, UJUNGJARI.COM– Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sabtu (2/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasanudin Leo menyampaikan, Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesadaran untuk menjaga dan melestarikan Cagar Budaya yang jumlahnya tak sedikit di kota Makassar.

“Harus dikenang dan dijaga bagi generasi kita kedepan, karena cepat atau lambat situs-situs bersejarah akan dilupakan,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Menurut Anggota Komisi B tersebut, perda ini sangat penting. Terlebih, melihat saat ini banyak bangunan bersejarah di Makassar yang disulap menjadi bangunan moderen.

Ia pun meminta kepada peserta agar ikut berperan menyebarluaskan dan mengedukasi para generasi, terkait pentingnya menjaga dan melestarikan cagar budaya di lingkungannya.

“Mari menjaga dan melestarian secara bersama-sama cagar budaya,” ujarnya.

Sementara, Kadis Pariwisata kota Makassar, Muhammad Roem, yang turut hadir sebagai narasumber, mengatakan Cagar Budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah.

Roem menilai, orang – orang yang tinggal di sekitar cagar budaya harus diapresiasi, sehingga mereka bisa melestarikan objek cagar budaya itu.

“Jika Cagar Budaya semakin banyak dikunjungi akan terjadi kerusakan, dan ketika di revitalisasi itu akan mengurangi nilainya,” kata Dia.

Sementara Narasumber lainnya, Hj. Sittiara Kinang (Mantan Asisten Pemkot Makassar) objek cagar budaya jika dikelola dengan baik, memilki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian.

“Orang-orang luar akan tertarik datang dan membuang duit mereka di daerah kita, berdampak positif bagi ekonomi masyarakat sekitar,” katanya. (*)