GOWA, UJUNGJARI.COM — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gowa kini semakin intens mengidentifikasi potensi pelanggaran Pemilu 2024. Hal itupun menjadi bahasan inti dalam rapat koordinasi para anggota Sentra Gakkumdu yang digelar di A’Kaddo Waroengta, Jumat (1/9) siang.
Rakor Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan Bawaslu Gowa ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara anggota Gakkumdu yang melibatkan pihak Kejaksaan Negeri, Polres serta pihak Bawaslu sendiri. Sentra Gakkumdu ini menjadi wadah penanganan tindak pidana Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin, menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat kerjasama dan sinergitas Sentra Gakkumdu dalam pelaksanaan penegakan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu tahun 2024.
“Gakkumdu merupakan komponen penting yang turut menentukan kesuksesan penyelenggaraan penegakan hukum tindak pidana Pemilu sehingga perlu bekerja cepat dan efektif untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran pada Pemilu, perlu sinergitas untuk mewujudkan hal tersebut,” kata Saparuddin.
Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Bahtiar Baetal menegaskan perlu mempertegas fungsi koordinasi untuk bersepakat dalam wilayah kewenangan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana Pemilu
“Perlu menyamakan persepsi tentang isi dari Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu terkait batas kewenangan masing-masing lembaga sehingga berjalan sesuai dengan porsinya,” kata Bahtiar.
Bahtiar juga berharap anggota Sentra Gakkumdu terus menjaga kekompakan untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu mendatang.
Rakor ini dihadiri Kajari Gowa Yeni Andriani, Kabag Ops Pokres Gowa AKP Darwis Daud, Kasat Reskrim AKP Bahtiar, Kasat Intel AKP Abdi Nur. Juga dihadiri anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik dan Samsuar Saleh, anggota Bawaslu Gowa Muhtar Muis dan Suhardi Kamaruddin serta Kepala Sekretariat Bawaslu Gowa Zulkarnain.-