Site icon Ujung Jari

Andi Pahlevi Pahamkan Warga Soal Produk Hukum Daerah

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM– Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (31/8/2023).

Dalam sosialisasi ini, legislator dari Fraksi Gerindra ini mengundang Kepala Sub Bagian Perlengkapan DPRD Makassar, Muh Akbar Rasyid dan aktivis, Babra Kamal.

Andi Pahlevi menyampaikan perda yang disosialisasikan kali ini termasuk baru diterbitkan. Olehnya, warga wajib tahu adanya peraturan ini.

“Jadi perda ini didalamnya mengatur terkait semua perda yang ada di Makassar baik itu yang diinisiasi DPRD maupun pemerintah,” ucapnya.

Melalui perda ini, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan ini menambahkan warga juga mesti paham alur produk hukum seperti perda. Sebab, tidak langsung cepat diterbitkan.

“Perda ini menjelaskan bagaimana cara penyusunannya, bagaimana itu perda bisa sampai diterbitkan,” tambah Andi Pahlevi.

Ia juga menyampaikan produk hukum apapun yang dibuat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Yang jelas asasnya perda ini bermanfaat untuk masyarakat, tidak hanya bagi DPRD dan eksekutif,” tukasnya.

Kepala Sub Bagian Perlengkapan DPRD Makassar, Muh Akbar Rasyid menyatakan perda ini belum banyak disosialisasikan. Ia bersyukur bahwa Andi Pahlevi yang getol mensosialisasikan.
“Beliau ini memberikan pemahaman ke kita kalau ada perda seperti ini, dan bisa kita lihat juga nanti di website DPRD,” katanya.

“Sama seperti yang dibilang tadi pak dewan, semua perda yang ada itu untuk bermanfaat ke masyarakat. Jadi tidak mudah memang dibuat karena melihat pertimbangan yang ada,” tambahnya.

Aktivis, Babra Kamal juga menjelaskan semua perda yang dibuat dengan merujuk pada aturan pusat. “Jadi memang itu turunan dari undang-undang diatasnya,” katanya.

Terakhir, ia turut mengapresiasi Andi Pahlevi yang mau mensosialisasikan perda ini. “Dan beliau ini adalah salah satu yang mau memberikan pemahaman apa itu produk hukum seperti perda,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version