SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Polres Sidrap memusnahkan barang bukti (BB) hasil operasi Pekat Lipu yang digelar mulai sejak 4 hingga 23 Agustus 2023.

Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, Nomor 1 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Rabu, 30 Agustus 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika sabu 1 Kilogram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Sidrap pada Selasa 15 Agustus 2023 lalu.

Selain itu ada juga ribuan pil daftar G ikut dimusnahkan menggunakan blender.

Barang bukti narkoba tersebut diperkirakan harganya jika terjual tu mencapai Rp800 juta rupiah.

Sedangkan 1.050 minuman keras (Miras) berbagai merk dimusnahkan menggunakan mobil Wales.

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari Kodim 1420 Sidrap, Kejari, Pengadilan Negeri, dan Pemda Sidrap.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut adalah hasil operasi Pekat Lipu yang dilaksanakan selama 20 hari.

“Dari hasil operasi, Polres Sidrap berhasil mengungkap sejumlah kasus seperti prostitusi online, curanmor, penipuan, miras, pencurian, judi online, Sajam, KDRT dan narkoba,” ucapnya.

Dikatakannya bahwa operasi Pekat Lipu yang dilaksanakan pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI ke-78 serta menyongsong pelaksanaan Pilkades dan Pemilu 2024.

Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh lapisan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas setiap hari.

“Tentunya tak lain adalah untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat terus kondusif. Jadi kami harap semua lapisan masyarakat untuk mendukung kegiatan-kegiatan Polri,” tandasnya. (Wan)