MAKASSAR, UJUNGJARI.COM– Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menyoroti gedung yang saat ini masih belum memiliki sistem proteksi kebakaran. Seperti pendeteksi dan alat pemadam APAR.
Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel Grand Maleo, Jl Pelita Raya, Selasa (29/8/2023).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini menegaskan standar tersebut mesti diperhatikan. Ia khawatir adanya potensi kebakaran ditengah musim kekeringan ini.
“Gedung itu harus punya proteksi kebakaran dan apar. Dan saya melihat gedung di Makassar ini belum begitu lengkap,” ujarnya.
Ia juga menyebut gedung DPRD Makassar masih minim sistem tersebut. Nunung meminta agar pihak sekretariat untuk melengkapi agar menjadi contoh bagi masyarakat.
“Gedung kita saja belum lengkap, masa masyarakat yang tahu itu,” tambah Nunung.
Nunung pun meminta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Makassar untuk mengawasi semua gedung di Makassar. Ia ingin ada tindakan tegas terhadap gedung tanpa APAR atau pendeteksi kebakaran.
“Jadi Damkar disini harus memeriksa karena ada wilayah yang pasangi deteksi atau alat pemadam kebakaran, ada juga tidak,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan Damkar Makassar, Alamsyah Thalib mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pencegahan. Terkhusus gedung untuk melengkapi sistem proteksi kebakaran.
“Semuanya sebenarnya harus punya APAR. Masyarakat perkotaan memang mesti punya alat pemadam kebakaran modern seperti itu,” ujarnya.
Damkar, kata dia, memang lebih konsen terhadap pencegahan. Bahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap gedung yang masih minim sistem proteksi kebakaran.
“Kita biasanya juga ada sosialisasi ke masyarakat tapi karena budget kita kecil. Tapi untung ada ibu dewan yang mau sosialisasi,” tambahnya.
Terakhir, Kepala Sub Bagian Perlengkapan DPRD Makassar, Muh Akbar Rasyid juga berpendapat pencegahan lebih penting dilakukan. Sosialisasi ini diharapkan agar masyarakat lebih paham.
“Karena kalau tidak mencegah itu 2-3 menit itu rumah sudah hangus terbakar,” ujarnya.
“Makanya juga di rumah memang itu perlu adanya APAR. Sama juga di gedung itu harus ada standarnya saat dibangun,” tukas Akbar Rasyid. (*)