MAKASSAR, UJUNGJARI-– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, akan melakukan upaya jemput paksa terhadap rekanan CV Era Mustika, Ridhana, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar, tahun 2021 senilai Rp7,9 miliar.

Upaya jemput paksa terhadap Ridhana tersebut dilakukan, setelah penyidik kembali menetapkannya sebagai tersangka. Jaksa kembali mengeluarkan Spridik (Surat Perintah Penyidikan) baru, dan penetapan rekanan CV Era Mustika, Ridhana sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Ridhana yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Makassar juga sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan, Kota Makassar Tenri A. Palallo, dan Direktur CV Era Mustika, Mustakim sebagai tersangka.

“Tersangka R (Ridhana) mangkir dari panggilan penyidik. Tiga kali yang bersangkutan kita panggil secara patut, tapi tidak pernah hadir, ” tukas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Ahmad, Senin (28/8).

Sehingga kata Arifuddin, penyidik menilai sikap tersangka R tidak kooperatif dan tidak menghargai proses hukum, yang kini tengah berjalan ditahap penyidikan.

Tersangka R juga dinilai oleh penyidik telah sengaja menghalang halangi proses penyidikan. Karena telah tiga mangkir dari panggilan dan tanpa informasi.

” Apalagi yang bersangkutan telah berstatus tersangka. Tentu saja kita akan melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka R, ” tegasnya.

Arifuddin menuturkan, terkait rencana jemput paksa terhadap tersangka R (Ridhana), kemungkinan akan dilakukan dalam pekan ini.(mat)